“Sebetulnya tidak boleh jualan di situ, tetapi karena hati nurani, ada kebijakan tidak tertulis sehingga mereka diizinkan berjualan dari pukul 02.00 dini hari sampai pukul 08.00 pagi,” jelasnya.
Meski mendapat kelonggaran, para pedagang tetap diwajibkan mematuhi sejumlah ketentuan. Mereka tidak diperbolehkan membangun lapak permanen dan harus membereskan tempat berjualan sebelum pukul 08.00 WIB.
Terkait pungutan yang dilakukan DKUPP, Dadi menyebut pungutan retribusi tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Menurut informasi yang diterimanya, terdapat ketentuan yang memungkinkan dinas tersebut melakukan pemungutan dalam radius satu kilometer dari pasar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Dadi mengungkapkan bahwa lahan yang digunakan para pedagang merupakan area parkir yang telah dikerjasamakan dengan pihak ketiga melalui mekanisme lelang pengelolaan parkir.
“Sebetulnya lahan yang mereka gunakan merupakan lahan parkir yang sudah dikerjasamakan dengan pihak ketiga sehingga mereka berhak menarik retribusi,” jelasnya.
Meski demikian, status lahan dan dasar pemungutan yang berlaku di Jalan Yumaga menjadi persoalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Sebagai tindak lanjut, Dadi berencana berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang agar Jalan Yumaga tidak masuk dalam area lelang pengelolaan parkir.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







