“Teman-teman jurnalis tidak perlu ragu. Polri memiliki standar operasional prosedur, peraturan, serta kode etik dan ketentuan disiplin yang harus dipatuhi. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Percayakan prosesnya kepada kami, dan kami akan bekerja secara profesional,” ujarnya.
Pernyataan Polda Banten tersebut menjadi respons atas pengaduan Aden, yang mengaku mengalami kekerasan ketika menjalankan tugas jurnalistik di tengah pembubaran aksi mahasiswa di Pendopo Kabupaten Serang.
Kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan kekerasan terhadap wartawan, tetapi juga menempatkan perlindungan terhadap kerja jurnalistik sebagai salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam penanganan perkara. Kepastian mengenai kronologi kejadian, pihak yang terlibat, dan bentuk pelanggaran yang terjadi masih menunggu hasil penyelidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polda Banten mengimbau masyarakat yang menyaksikan atau mengetahui peristiwa tersebut agar memberikan keterangan untuk membantu proses penyelidikan.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







