Setelah disposisi diterbitkan, kepolisian akan menyiapkan surat perintah tugas, memanggil pelapor untuk dimintai klarifikasi, serta menerbitkan surat perintah penyelidikan. Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan kekerasan yang dilaporkan Aden.
Menurut Maruli, penyelidikan akan berfokus pada pengungkapan kronologi kejadian, identifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat, serta penentuan peran masing-masing berdasarkan fakta dan keterangan saksi.
“Kami akan mendalami peristiwa ini secara profesional. Kami juga akan mencari tahu siapa melakukan apa di lapangan berdasarkan fakta dan keterangan yang diperoleh. Karena itu, kami mengimbau kepada siapa pun yang melihat atau mengetahui peristiwa tersebut agar menyampaikan informasi yang dimiliki kepada kepolisian,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Maruli menegaskan, apabila penyelidikan menemukan dugaan tindak pidana yang melibatkan anggota Polri, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses tersebut, kata dia, dapat mencakup penegakan hukum pidana maupun mekanisme internal kepolisian, bergantung pada jenis pelanggaran yang ditemukan.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







