Sidang di PN Serang Ungkap Dugaan Rekayasa Kredit Fiktif BJB Banten

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para saksi dihadirkan dalam sidang dugaan rekayasa kredit BJB Banten di pengadilan negeri serang (Dir/Total Banten)

Para saksi dihadirkan dalam sidang dugaan rekayasa kredit BJB Banten di pengadilan negeri serang (Dir/Total Banten)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Dugaan rekayasa pengajuan kredit di Bank BJB Cabang Khusus Banten terungkap dalam persidangan perkara dengan terdakwa Budi Haryanto alias Budi Kancil dan Nurul Fazrin di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (8/10/2026).

Sejumlah keterangan saksi dalam persidangan mengungkap dugaan penggunaan dokumen yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, pengondisian survei lapangan, hingga pemalsuan tanda tangan dalam proses pengajuan kredit PT Aryando Sejahtera Abadi.

Keterangan tersebut disampaikan Yoga Ardianto, yang merupakan bagian dari keluarga pemilik PT Aryando. Menurut Yoga, perusahaan yang berdiri pada 13 Februari 2018 itu digunakan Budi untuk mengajukan kredit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PT Aryando tercatat dipimpin Bela Sarita, istri Yoga, sebagai direktur. Adapun almarhumah Hj Mamah Marhamah tercatat sebagai komisaris.

BACA JUGA :  Akademisi Sebut Pembayaran PKB ke Bank BJB Berpotensi Ilegal; Harus Dihentikan Pemprov Banten

Yoga saat itu bekerja di perusahaan milik Budi sebagai direktur operasional. Ia mengatakan Budi meminta menggunakan PT Aryando karena mengalami kendala dalam pengajuan kredit atas namanya sendiri.

“Alasan nama Budi kena BI Checking, jadi nggak bisa pengajuan dan saya kasih arahan. Tapi dia bilang, ‘Lu masa nggak yakin sama saya’,” kata Yoga di hadapan majelis hakim.

Yoga akhirnya menyetujui permintaan tersebut. Ia mengaku hanya menerima gaji Rp25 juta per bulan setelah perusahaan milik istrinya digunakan untuk kepentingan pengajuan kredit.

“PT Aryando dipinjam oleh Budi, menjanjikan banyak, tapi yang saya terima hanya gaji Rp25 juta perbulan,” ujarnya.

Laporan Keuangan Dipersoalkan

BACA JUGA :  Walhi: Tanah Tercemar Limbah B3 di PT Crown Steel Serang Tak Mungkin Pulih dalam 6 Bulan

Proses pengajuan kredit kemudian berjalan melalui Bank BJB Cabang Khusus Banten. Pada 19 Februari 2018, Yoga mengaku bertemu dengan Account Officer Komersial BJB, Nurul Fazrin.

Dalam dakwaan jaksa, Nurul disebut membantu membuat surat permohonan kredit menggunakan komputer kerjanya. Jaksa juga menyebut Nurul bersedia membantu karena sebelumnya pernah menerima uang dan pinjaman dari Budi.

Dalam persidangan, Yoga mengatakan laporan keuangan yang digunakan dalam pengajuan kredit tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.

“Untuk pengajuan ada laporan keuangan yang telah diaudit tahun 2019, tapi nyatanya baru diberikan 2018. Itu fiktif dibuat terdakwa Budi. Dia yang buat dan dikirim ke saya dan ditandatangani Pak Taufik. Seharusnya Pak Toni, itu laporan keuangan PT Aryando,” tuturnya.

BACA JUGA :  ‘Penjahat’ Lingkungan di Serang Cuma Disanksi Denda Rp200 Juta dan Pemulihan 6 Bulan

Menurut Yoga, Budi juga membuat laporan keuangan PT Aryando untuk 2016 dan 2017. Padahal, perusahaan tersebut baru berdiri pada Februari 2018.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut laporan tersebut dibuat dengan merekayasa data perusahaan lain yang sebelumnya pernah digunakan untuk mengikuti tender pekerjaan.

Kondisi Perusahaan Saat Disurvei

Persoalan berikutnya muncul ketika Bank BJB melakukan survei lapangan atau on the spot (OTS) terhadap PT Aryando.

Yoga mengatakan perusahaan tersebut belum memiliki bangunan, kendaraan maupun peralatan proyek yang memadai ketika survei dilakukan pada 2018.

“2018 cek OTS itu PT Aryando nggak ada bangunan PT-nya, dan tidak ada kendaraan roda empat atau aset, peralatan proyek juga tidak ada,” ungkapnya.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande
Gugatan Perpanjangan Jabatan Sekda Tangsel, Feri Amsari: Warga Berhak Menggugat
Kencan Pertama Berujung Apes! Pria di Tanara Kehilangan Motor dan HP Usai Kenalan di Facebook
Kejari Serang Hentikan Kasus Dugaan Korupsi KPU, Upah Pelipat Surat Suara Diduga Disunat hingga 60 Persen
Bupati Serang Minta Lintas Sektor Kolaborasi Tekan Stunting dan Gizi Buruk
Diduga Rem Blong, Mobil Rombongan Manasik Haji Tabrak Motor dan Bus Murni di Pandeglang
Anak 15 Tahun Tenggelam di Kolam Retensi Pemprov Banten
Kapal Ferry Milik PT ASDP Terbakar di Selat Sunda, Penumpang Dievakuasi

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:25

Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:34

Kencan Pertama Berujung Apes! Pria di Tanara Kehilangan Motor dan HP Usai Kenalan di Facebook

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:04

Kejari Serang Hentikan Kasus Dugaan Korupsi KPU, Upah Pelipat Surat Suara Diduga Disunat hingga 60 Persen

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:22

Bupati Serang Minta Lintas Sektor Kolaborasi Tekan Stunting dan Gizi Buruk

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:33

Diduga Rem Blong, Mobil Rombongan Manasik Haji Tabrak Motor dan Bus Murni di Pandeglang

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page