TOTALBANTEN.COM, SERANG – Dugaan rekayasa pengajuan kredit di Bank BJB Cabang Khusus Banten terungkap dalam persidangan perkara dengan terdakwa Budi Haryanto alias Budi Kancil dan Nurul Fazrin di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (8/10/2026).
Sejumlah keterangan saksi dalam persidangan mengungkap dugaan penggunaan dokumen yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, pengondisian survei lapangan, hingga pemalsuan tanda tangan dalam proses pengajuan kredit PT Aryando Sejahtera Abadi.
Keterangan tersebut disampaikan Yoga Ardianto, yang merupakan bagian dari keluarga pemilik PT Aryando. Menurut Yoga, perusahaan yang berdiri pada 13 Februari 2018 itu digunakan Budi untuk mengajukan kredit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PT Aryando tercatat dipimpin Bela Sarita, istri Yoga, sebagai direktur. Adapun almarhumah Hj Mamah Marhamah tercatat sebagai komisaris.
Yoga saat itu bekerja di perusahaan milik Budi sebagai direktur operasional. Ia mengatakan Budi meminta menggunakan PT Aryando karena mengalami kendala dalam pengajuan kredit atas namanya sendiri.
“Alasan nama Budi kena BI Checking, jadi nggak bisa pengajuan dan saya kasih arahan. Tapi dia bilang, ‘Lu masa nggak yakin sama saya’,” kata Yoga di hadapan majelis hakim.
Yoga akhirnya menyetujui permintaan tersebut. Ia mengaku hanya menerima gaji Rp25 juta per bulan setelah perusahaan milik istrinya digunakan untuk kepentingan pengajuan kredit.
“PT Aryando dipinjam oleh Budi, menjanjikan banyak, tapi yang saya terima hanya gaji Rp25 juta perbulan,” ujarnya.
Laporan Keuangan Dipersoalkan
Proses pengajuan kredit kemudian berjalan melalui Bank BJB Cabang Khusus Banten. Pada 19 Februari 2018, Yoga mengaku bertemu dengan Account Officer Komersial BJB, Nurul Fazrin.
Dalam dakwaan jaksa, Nurul disebut membantu membuat surat permohonan kredit menggunakan komputer kerjanya. Jaksa juga menyebut Nurul bersedia membantu karena sebelumnya pernah menerima uang dan pinjaman dari Budi.
Dalam persidangan, Yoga mengatakan laporan keuangan yang digunakan dalam pengajuan kredit tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.
“Untuk pengajuan ada laporan keuangan yang telah diaudit tahun 2019, tapi nyatanya baru diberikan 2018. Itu fiktif dibuat terdakwa Budi. Dia yang buat dan dikirim ke saya dan ditandatangani Pak Taufik. Seharusnya Pak Toni, itu laporan keuangan PT Aryando,” tuturnya.
Menurut Yoga, Budi juga membuat laporan keuangan PT Aryando untuk 2016 dan 2017. Padahal, perusahaan tersebut baru berdiri pada Februari 2018.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut laporan tersebut dibuat dengan merekayasa data perusahaan lain yang sebelumnya pernah digunakan untuk mengikuti tender pekerjaan.
Kondisi Perusahaan Saat Disurvei
Persoalan berikutnya muncul ketika Bank BJB melakukan survei lapangan atau on the spot (OTS) terhadap PT Aryando.
Yoga mengatakan perusahaan tersebut belum memiliki bangunan, kendaraan maupun peralatan proyek yang memadai ketika survei dilakukan pada 2018.
“2018 cek OTS itu PT Aryando nggak ada bangunan PT-nya, dan tidak ada kendaraan roda empat atau aset, peralatan proyek juga tidak ada,” ungkapnya.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya