Sidang di PN Serang Ungkap Dugaan Rekayasa Kredit Fiktif BJB Banten

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para saksi dihadirkan dalam sidang dugaan rekayasa kredit BJB Banten di pengadilan negeri serang (Dir/Total Banten)

Para saksi dihadirkan dalam sidang dugaan rekayasa kredit BJB Banten di pengadilan negeri serang (Dir/Total Banten)

Keterangan tersebut diperkuat Taufik. Dalam persidangan, Taufik mengaku ikut memalsukan sejumlah tanda tangan dan dokumen.

“SPK itu saya palsukan, dan lainnya saya lupa, tapi tanda tangannya saya semua. Kemudian cek, surat kuasa dari BJB untuk ke PT Aryando,” kata Taufik.

Dana Kredit Disebut Digunakan untuk Proyek Lain

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saksi Lina, yang disebut membantu menyiapkan administrasi pengajuan kredit PT Aryando ke BJB, juga memberikan keterangan mengenai penggunaan dana.

Menurut Lina, sebagian besar dana kredit digunakan untuk membiayai proyek lain.

BACA JUGA :  Akademisi Sebut Pembayaran PKB ke Bank BJB Berpotensi Ilegal; Harus Dihentikan Pemprov Banten

“Uang itu kebanyakan digunakan untuk membiayai proyek lainnya. Kredit ini diajukan pakai SPK PDAM dan pada akhirnya diketik ulang. Sebagian ada digunakan untuk PDAM bukan milik Aryando, tapi punya Budi,” katanya.

Lina juga mengatakan pencairan dana dikoordinasikan dengan para terdakwa.

Dalam proses kredit tersebut, PT Aryando disebut memberikan dua sertifikat atas nama Budi Haryanto sebagai agunan kepada BJB.

Namun, pembayaran kredit tidak dilakukan secara penuh. Bank kemudian melakukan penagihan kepada Yoga dan Budi.

BACA JUGA :  Kuasa Hukum Terdakwa Asusila Gugat Putusan Hakim, Sebut Ada Kekeliruan Fatal

BJB juga disebut telah melelang agunan tersebut.

“BJB sudah melakukan lelang agunannya. Agunannya pada saat dilelang sudah berhasil dilelang. Masih ada sisa yang dibayar sampai saat ini ada Rp6,3 miliar,” ungkapnya.

Mengaku Menyesal

Yoga mengaku menyesal telah meminjamkan perusahaan milik istrinya kepada Budi.

“PT Aryando ini kan punya istri saya yang dipinjam Budi. Ini cerobohnya saya dan saya jujur sempat ribut besar dengan istri saya. Saya ceroboh dan terlalu percaya sama orang,” katanya.

BACA JUGA :  PC GP Ansor Beri Keterangan Ke Kejari Terkait Laporan Saham Pemkot Tangsel di Bank BJB

“Di sini saya tidak perlu menceritakan masalah keluarga saya atas perkara ini. Ini murni kecerobohan dan kesalahan saya,” sambungnya.

Budi Haryanto alias Budi Kancil dan Nurul Fazrin diketahui didakwa jaksa bersama-sama melakukan rekayasa dalam proses pengajuan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) Standby Loan PT Aryando Sejahtera Abadi di Bank BJB Cabang Khusus Banten.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut perkara tersebut menyebabkan kerugian Bank BJB sebesar Rp8.702.482.852.

Persidangan kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande
Gugatan Perpanjangan Jabatan Sekda Tangsel, Feri Amsari: Warga Berhak Menggugat
Kencan Pertama Berujung Apes! Pria di Tanara Kehilangan Motor dan HP Usai Kenalan di Facebook
Kejari Serang Hentikan Kasus Dugaan Korupsi KPU, Upah Pelipat Surat Suara Diduga Disunat hingga 60 Persen
Bupati Serang Minta Lintas Sektor Kolaborasi Tekan Stunting dan Gizi Buruk
Diduga Rem Blong, Mobil Rombongan Manasik Haji Tabrak Motor dan Bus Murni di Pandeglang
Anak 15 Tahun Tenggelam di Kolam Retensi Pemprov Banten
Kapal Ferry Milik PT ASDP Terbakar di Selat Sunda, Penumpang Dievakuasi

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:25

Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:34

Kencan Pertama Berujung Apes! Pria di Tanara Kehilangan Motor dan HP Usai Kenalan di Facebook

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:04

Kejari Serang Hentikan Kasus Dugaan Korupsi KPU, Upah Pelipat Surat Suara Diduga Disunat hingga 60 Persen

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:22

Bupati Serang Minta Lintas Sektor Kolaborasi Tekan Stunting dan Gizi Buruk

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:33

Diduga Rem Blong, Mobil Rombongan Manasik Haji Tabrak Motor dan Bus Murni di Pandeglang

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page