‘Penjahat’ Lingkungan di Serang Cuma Disanksi Denda Rp200 Juta dan Pemulihan 6 Bulan

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus PT Crown Steel Serang Ditunda Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang. (Dok)

Kasus PT Crown Steel Serang Ditunda Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang. (Dok)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – PT Crown Steel di Kawasan Industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten mendapat sanksi Rp200 juta atas kasus dugaan pencemaran lingkungan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Denda tersebut dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, pada awal Mei 2026, hakim tunggal Hasanuddin memerintahkan PT Crown Steel membuat perjanjian pemulihan lingkungan dengan konsultan.

BACA JUGA :  Tangsel Siapkan Lahan PSEL Cipeucang, Target Olah 1.200 Ton Sampah per Hari

Pengadilan kemudian mengabulkan pengajuan Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penundaan Penuntutan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa PT Crown Steel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain dijatuhi denda Rp200 juta, perusahaan hanya diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan dalam waktu maksimal enam bulan sejak putusan dibacakan.

Asisten Tindak Pidana Umum sekaligus Pelaksana Harian Kepala Kejari Serang Adi Fakhruddin menyebut penerapan DPA mempertimbangkan aspek sosial dan keberlangsungan tenaga kerja di perusahaan tersebut.

BACA JUGA :  Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Seluruh Ruangan 'Diobok-Obok' Terkait Dugaan Korupsi

“Penerapan DPA mempertimbangkan aspek sosial, termasuk keberlangsungan sekitar 200 pekerja yang mayoritas merupakan warga sekitar,” ujar Adi.

Keputusan itu memantik sorotan lantaran perkara menyangkut dugaan pencemaran limbah industri dan kontaminasi logam berat. Dalam berbagai kajian lingkungan, pemulihan tanah tercemar logam berat umumnya membutuhkan waktu panjang dengan biaya besar.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Banten Klaim Tekan Kriminalitas dan Kecelakaan pada Semester I 2026, Ungkap Ratusan Kasus Kejahatan
Dua Dekade Menunggu Rumah Layak, Tangis Kartika Pecah Saat Menerima Kunci Harapan Baru
Pegawai Koperasi TNUK Diterkam Buaya di Perairan Ujung Kulon, Kondisinya Bikin Pilu
Di Exciting Banten Festival 2026, Mendes Yandri Janjikan Bantuan untuk Desa Wisata
Enam Lumba-Lumba Terekam Bermain di Perairan Pandeglang
Sebuah Truk Tabrak Deretan Warung di Tanjakan Bangangah, Bangunan Hancur dan Motor Rusak
Alarm Bahaya! Kasus Perkosaan dan KDRT Meningkat di Pandeglang Tahun 2026
Kasus BPN Kota Serang Bisa Berkembang ke TPPU, Kejari Masih Telusuri Manipulasi Keuangan
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:08

Polda Banten Klaim Tekan Kriminalitas dan Kecelakaan pada Semester I 2026, Ungkap Ratusan Kasus Kejahatan

Senin, 29 Juni 2026 - 14:25

Pegawai Koperasi TNUK Diterkam Buaya di Perairan Ujung Kulon, Kondisinya Bikin Pilu

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:17

Di Exciting Banten Festival 2026, Mendes Yandri Janjikan Bantuan untuk Desa Wisata

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:58

Enam Lumba-Lumba Terekam Bermain di Perairan Pandeglang

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:30

Sebuah Truk Tabrak Deretan Warung di Tanjakan Bangangah, Bangunan Hancur dan Motor Rusak

Berita Terbaru