‘Penjahat’ Lingkungan di Serang Cuma Disanksi Denda Rp200 Juta dan Pemulihan 6 Bulan

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus PT Crown Steel Serang Ditunda Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang. (Dok)

Kasus PT Crown Steel Serang Ditunda Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang. (Dok)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – PT Crown Steel di Kawasan Industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten mendapat sanksi Rp200 juta atas kasus dugaan pencemaran lingkungan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Denda tersebut dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, pada awal Mei 2026, hakim tunggal Hasanuddin memerintahkan PT Crown Steel membuat perjanjian pemulihan lingkungan dengan konsultan.

BACA JUGA :  Walhi: Tanah Tercemar Limbah B3 di PT Crown Steel Serang Tak Mungkin Pulih dalam 6 Bulan

Pengadilan kemudian mengabulkan pengajuan Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penundaan Penuntutan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa PT Crown Steel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain dijatuhi denda Rp200 juta, perusahaan hanya diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan dalam waktu maksimal enam bulan sejak putusan dibacakan.

Asisten Tindak Pidana Umum sekaligus Pelaksana Harian Kepala Kejari Serang Adi Fakhruddin menyebut penerapan DPA mempertimbangkan aspek sosial dan keberlangsungan tenaga kerja di perusahaan tersebut.

BACA JUGA :  Kuasa Hukum Terdakwa Asusila Gugat Putusan Hakim, Sebut Ada Kekeliruan Fatal

“Penerapan DPA mempertimbangkan aspek sosial, termasuk keberlangsungan sekitar 200 pekerja yang mayoritas merupakan warga sekitar,” ujar Adi.

Keputusan itu memantik sorotan lantaran perkara menyangkut dugaan pencemaran limbah industri dan kontaminasi logam berat. Dalam berbagai kajian lingkungan, pemulihan tanah tercemar logam berat umumnya membutuhkan waktu panjang dengan biaya besar.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional
Mahasiswa UI Dorong Panglimaja Jadi Senjata Warga Tegalmaja Lawan Pengangguran
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Minggu, 6 September 2026 - 16:09

Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page