Polisi menyebut motif para tersangka adalah memperoleh keuntungan dengan cara membeli solar bersubsidi menggunakan truk tronton, mengeluarkannya dari tangki kendaraan, kemudian menampung dan menjualnya kembali dengan harga industri.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita empat mobil truk tronton, satu kempu berisi sekitar 1.000 liter solar bersubsidi, serta 22 jeriken berkapasitas 35 liter yang berisi solar bersubsidi.
Selain itu, penyidik menyita satu pompa air listrik yang digunakan untuk memindahkan BBM ke kempu maupun mengembalikannya ke tangki kendaraan ketika BBM dijual, empat selang, dan satu corong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Editor : Engkos Kosasih