Sedangkan Kepala Sekolah pada kelas jabatan 8 tercantum sebesar Rp14 juta per bulan.
Untuk kelompok pelaksana, kelas jabatan 7 golongan IV/d tercantum Rp9,5 juta per bulan. Kelas jabatan 7 golongan III/a sebesar Rp7,9 juta.
Kelas jabatan 6 untuk golongan III sebesar Rp7,5 juta, kelas jabatan 5 sebesar Rp7 juta, dan kelas jabatan 1 untuk golongan I sebesar Rp5 juta per bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nilai ini masih berlaku di tahun 2026, berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 23 tahun 2025 tentang Standar Satuan Harga.
Tunjangan Kinerja Dipotong Sebulan
Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden A Hartawan, membenarkan adanya pengurangan pembayaran Tukin tersebut.
Deden menegaskan, yang dikurangi bukan nominal Tukin setiap bulan, melainkan jumlah bulan pembayarannya.
“Nominal per bulan belum berubah. Pengurangan bulan doang,” kata Deden, Kamis (17/9/2026).
Menurutnya, pembayaran Tukin yang sebelumnya diperhitungkan 14 bulan menjadi 13 bulan. Alokasi yang tidak dibayarkan merupakan pembayaran pada bulan terakhir.
“Pokoknya yang Desember, 14 jadi 13. Paling yang akhir yang enggak dikasih itu saja,” ujarnya.
Deden mengakui kebijakan tersebut akan memberikan dampak terhadap kondisi keuangan ASN.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







