TOTALBANTEN.COM, SERANG – Pemerintah Kota Serang tercatat menerima setoran kompensasi atau denda dari perusahaan yang dikenai disinsentif atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Recana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Berdasarkan data dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Serang tahun 2022, 2023 dan 2024, terdapat realisasi penerimaan setoran denda pelanggaran Perda yang berkaitan dengan disinsentif.
Dalam tiga tahun, nilai setoran tersebut mencapai lebih dari Rp1,7 miliar. Pengenaan disinsentif tersebut antara lain diperkuat dengan Keputusan Wali Kota Serang tentang Pengenaan Disinsentif Pelanggaran Lokasi Peternakan yang Tidak Sesuai Peruntukan Ruang tertanggal 1 Juli 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keputusan tersebut, terdapat tiga perusahaan yang menjadi objek pengenaan disinsentif, yakni PT PUM, CMF dan KDF.
Untuk PT PUM, keputusan tersebut mencantumkan tiga lokasi kegiatan peternakan. Dua lokasi berada di Kelurahan Sukawana dan satu lokasi di Kelurahan Sukalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Editor : Andre S Negara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya