Pemkot Serang Tiga Tahun Terima Setoran Pelanggar Perda, Nilainya Capai Rp1,7 Miliar

Kamis, 17 September 2026 - 12:14

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Gedung Pemerintah Kota Serang

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Pemerintah Kota Serang tercatat menerima setoran kompensasi atau denda dari perusahaan yang dikenai disinsentif atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Recana Tata Ruang Wilayah (RTRW)

Berdasarkan data dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Serang tahun 2022, 2023 dan 2024, terdapat realisasi penerimaan setoran denda pelanggaran Perda yang berkaitan dengan disinsentif.

Dalam tiga tahun, nilai setoran tersebut mencapai lebih dari Rp1,7 miliar. Pengenaan disinsentif tersebut antara lain diperkuat dengan Keputusan Wali Kota Serang tentang Pengenaan Disinsentif Pelanggaran Lokasi Peternakan yang Tidak Sesuai Peruntukan Ruang tertanggal 1 Juli 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keputusan tersebut, terdapat tiga perusahaan yang menjadi objek pengenaan disinsentif, yakni PT PUM, CMF dan KDF.

Untuk PT PUM, keputusan tersebut mencantumkan tiga lokasi kegiatan peternakan. Dua lokasi berada di Kelurahan Sukawana dan satu lokasi di Kelurahan Sukalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang.

Editor : Andre S Negara

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Gak Ada Kerasa Apa-apa”: Suara Sumbang Warga di HUT Banten ke-26
Pemkot Serang Terima Setoran Rp1,7 Miliar dari Pelanggar Perda, Budi Rustandi; Itu Kan Bukan Saya!
Pemkot Serang Diduga Terima Kompensasi Rp720 Juta dari Pelanggar RTRW, Apa Dasar Perhitungannya?
Buramnya Tata Kelola Ruang Banten di Balik Aktivitas Tambang Kragilan
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang hingga Kolusi di Balik Pengadaan Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Pemprov Banten
“Kami Seperti Dicekik” Nelayan Pesisir Banten Kritik Reklamasi Bojonegara, Minta Negara Hadir
Bojonegara Kabupaten Serang dalam Pusaran Reklamasi: Laut Menyusut, Konflik Membesar
Izin Ruang Kawasan Industri Anak Perusahaan Agung Sedayu di Serang Utara Kadaluwarsa

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:15

“Gak Ada Kerasa Apa-apa”: Suara Sumbang Warga di HUT Banten ke-26

Jumat, 18 September 2026 - 08:27

Pemkot Serang Terima Setoran Rp1,7 Miliar dari Pelanggar Perda, Budi Rustandi; Itu Kan Bukan Saya!

Kamis, 17 September 2026 - 12:14

Pemkot Serang Tiga Tahun Terima Setoran Pelanggar Perda, Nilainya Capai Rp1,7 Miliar

Minggu, 13 September 2026 - 16:36

Pemkot Serang Diduga Terima Kompensasi Rp720 Juta dari Pelanggar RTRW, Apa Dasar Perhitungannya?

Jumat, 4 September 2026 - 03:52

Buramnya Tata Kelola Ruang Banten di Balik Aktivitas Tambang Kragilan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

Exit mobile version