Izin Ruang Kawasan Industri Anak Perusahaan Agung Sedayu di Serang Utara Kadaluwarsa

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:59

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Peta rencana Pola Ruang (Dok. Total Banten)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) milik PT Pandu Permata Indah, pengembang kawasan industri pesisir utara Kabupaten Serang, Banten kadaluwarsa.

Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh wartawan, PKKPR tersebut diterbitkan tertanggal 19 September 2022 dengan luas sekitar 2.742,74 hektare.

Data yang dihimpun, selain PT Pandu Permata Indah yang mengantongi persetujuan sekitar 2.933 hektare, perusahaan lain yang terafiliasi dengan Agung Sedayu, yakni PT Bahana Kurnia Indah juga memperoleh PKKPR seluas sekitar 3.767 hektare pada Agustus 2023.

Perusahaan yang terafiliasi dengan gurita bisnis Agung Sedayu Group itu sebelumnya mengantongi persetujuan ruang untuk pengembangan kawasan industri seluas ribuan hektare di Kecamatan Pontang dan Tirtayasa.

Total luasan yang direncanakan mencapai hampir 6.700 hektare di tiga kecamatan, yakni Pontang, Tanara dan Tirtayasa. Bahkan sekitar 600 hektare lahan masyarakat telah beralih kepemilikan.

Dalam dokumen itu, persetujuan diberikan secara “sebagian dan bersyarat” kepada PT Pandu Permata Indah untuk rencana pembangunan kawasan industri yang meliputi Desa Lontar, Domas, Susukan, Linduk, Wanayasa dan Sukajaya.

Namun hingga memasuki tahun 2026, proyek tersebut belum menunjukkan realisasi signifikan di lapangan, meski sudah melakukan pembebasan lahan.

“Informasi yang kami dapat bahwa tanah di daerah Pontang, Tirtayasa dan Tanara memang sudah dibeli perusahaan,” kata Akademisi Universitas Serang Raya, Rizal Fauzi, Jumat (8/5/2026).

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM
Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang
Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati
RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien
Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi
Jalan Desa Jadi Prioritas, Pemkab Serang Perkuat Konektivitas dan Ekonomi Masyarakat
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Molor Dua Jam, Fraksi PDI-P Enggan Bacakan Pandangan Umum
Kecewa Audiensi Ditunda, Aktivis KNPI Sisir Ruangan Pimpinan DPRD Pandeglang
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:08

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:30

Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:18

Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:59

RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

Exit mobile version