TOTALBANTEN.COM, SERANG – Pemerintah Provinsi Banten mengalokasikan Rp55,47 miliar untuk belanja jasa tenaga ahli dalam APBD 2026. Anggaran tersebut tersebar dalam 184 paket pekerjaan dari berbagai bidang.
Penelusuran Total Banten menemukan proses pengadaan tenaga ahli tersebut tidak dilakukan secara terbuka kepada publik sejak awal. Informasi mengenai tenaga ahli yang direkrut, kualifikasi, mekanisme penentuan, hingga hasil pekerjaan tidak disampaikan secara rinci.
Selain itu, terdapat tenaga ahli yang memiliki latar belakang sebagai tim pemenangan dan orang-orang yang memiliki kedekatan dengan kepala daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, sebagian pihak yang mendapatkan pekerjaan disebut telah ditentukan atau dikondisikan sebelum proses pengadaan berlangsung.
Kondisi ini muncul meski sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) menyatakan pengadaan tenaga ahli dilakukan melalui Katalog Elektronik.
Kepala Diskominfo Banten, Beni Ismail, mengatakan penggunaan tenaga ahli di instansinya telah berlangsung sejak 2022.
“Prosesnya melalui katalog, dan tenaga ahli ini kita pakai sejak tahun 2022. Hanya memang ada yang tidak diperpanjang kontraknya (diganti), ada yang terus diperpanjang sampai sekarang,” kata Beni belum lama ini.
Temuan BEM
Hasil kajian awal Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Banten setelah melakukan audiensi dengan sejumlah OPD, di antaranya Diskominfo, DPUPR, Dinas ESDM, dan Sekretariat DPRD, menemukan sejumlah persoalan dalam pengadaan tenaga ahli.
Koordinator BEM Nusantara Banten, M Qolby Yusuf, mengatakan dari audiensi tersebut pihaknya menemukan persoalan terkait penerapan prinsip Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Menurut Qolby, pengadaan tenaga ahli semestinya mengacu pada prinsip sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018, termasuk prinsip transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya