Pemkot Serang Terima Setoran Rp1,7 Miliar dari Pelanggar Perda, Budi Rustandi; Itu Kan Bukan Saya!

Jumat, 18 September 2026 - 08:27

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Serang, Budi Rustandi. (Dok)

Budi bahkan memperkirakan konsekuensi keuangan yang harus ditanggung pemerintah dapat mencapai puluhan miliar rupiah apabila penghentian kegiatan dilakukan tanpa dasar hukum yang memadai.

“Karena namanya undang-undang, suatu perizinan itu tidak boleh main cabut tanpa ada ketentuan peraturan yang ada,” ujarnya.

“Kalau sampai puluhan miliar kita mengganti. Kemampuan kota saya tidak mampu,” kata Budi.

Karena itu, Pemkot Serang memilih melakukan penyesuaian regulasi melalui perubahan RTRW dan koordinasi dengan pemerintah pusat.

Ketika ditanya mengenai ketentuan dalam Peraturan Wali Kota yang menetapkan kompensasi Rp30 juta per lokasi, Budi mengatakan aturan tersebut akan diperbaiki setelah pemerintah daerah melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat.

“Makanya kita perbaiki setelah kita ada koordinasi dengan pusat. Saya kan baru jadi,” pungkasnya.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Gak Ada Kerasa Apa-apa”: Suara Sumbang Warga di HUT Banten ke-26
Pemkot Serang Tiga Tahun Terima Setoran Pelanggar Perda, Nilainya Capai Rp1,7 Miliar
Pemkot Serang Diduga Terima Kompensasi Rp720 Juta dari Pelanggar RTRW, Apa Dasar Perhitungannya?
Buramnya Tata Kelola Ruang Banten di Balik Aktivitas Tambang Kragilan
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang hingga Kolusi di Balik Pengadaan Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Pemprov Banten
“Kami Seperti Dicekik” Nelayan Pesisir Banten Kritik Reklamasi Bojonegara, Minta Negara Hadir
Bojonegara Kabupaten Serang dalam Pusaran Reklamasi: Laut Menyusut, Konflik Membesar
Izin Ruang Kawasan Industri Anak Perusahaan Agung Sedayu di Serang Utara Kadaluwarsa

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:15

“Gak Ada Kerasa Apa-apa”: Suara Sumbang Warga di HUT Banten ke-26

Jumat, 18 September 2026 - 08:27

Pemkot Serang Terima Setoran Rp1,7 Miliar dari Pelanggar Perda, Budi Rustandi; Itu Kan Bukan Saya!

Kamis, 17 September 2026 - 12:14

Pemkot Serang Tiga Tahun Terima Setoran Pelanggar Perda, Nilainya Capai Rp1,7 Miliar

Minggu, 13 September 2026 - 16:36

Pemkot Serang Diduga Terima Kompensasi Rp720 Juta dari Pelanggar RTRW, Apa Dasar Perhitungannya?

Jumat, 4 September 2026 - 03:52

Buramnya Tata Kelola Ruang Banten di Balik Aktivitas Tambang Kragilan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

Exit mobile version