Budi bahkan memperkirakan konsekuensi keuangan yang harus ditanggung pemerintah dapat mencapai puluhan miliar rupiah apabila penghentian kegiatan dilakukan tanpa dasar hukum yang memadai.
“Karena namanya undang-undang, suatu perizinan itu tidak boleh main cabut tanpa ada ketentuan peraturan yang ada,” ujarnya.
“Kalau sampai puluhan miliar kita mengganti. Kemampuan kota saya tidak mampu,” kata Budi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena itu, Pemkot Serang memilih melakukan penyesuaian regulasi melalui perubahan RTRW dan koordinasi dengan pemerintah pusat.
Ketika ditanya mengenai ketentuan dalam Peraturan Wali Kota yang menetapkan kompensasi Rp30 juta per lokasi, Budi mengatakan aturan tersebut akan diperbaiki setelah pemerintah daerah melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat.
“Makanya kita perbaiki setelah kita ada koordinasi dengan pusat. Saya kan baru jadi,” pungkasnya.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya