Pemkot Serang Terima Setoran Rp1,7 Miliar dari Pelanggar Perda, Budi Rustandi; Itu Kan Bukan Saya!

Jumat, 18 September 2026 - 08:27

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Serang, Budi Rustandi. (Dok)

“Sementara ini tidak, saya tidak boleh memberlakukan disinsentif. Mengikuti aturan di pusat,” kata Budi.

Menurut Budi, perubahan RTRW juga harus mengakomodasi usaha peternakan yang telah memiliki izin sejak wilayah tersebut masih menjadi bagian dari Kabupaten Serang.

“Yang diakomodir adalah peternakan yang sudah memiliki izin dari zaman kabupaten. Pemerintah wajib mengakomodir yang ada izin dari zaman kabupaten sebelum ada kota,” ujarnya.

Budi mengatakan pemerintah tidak bisa begitu saja menghentikan atau menutup kegiatan usaha yang telah memiliki dasar perizinan.

Menurut dia, pencabutan izin atau penghentian kegiatan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Jika dilakukan tanpa mengikuti ketentuan, pemerintah daerah berpotensi menghadapi konsekuensi hukum dan kewajiban membayar kerugian.

“Kalau tidak, misalkan saya main tutup, itu saya akan kena sanksi. Baik sanksi administratif ataupun kerugian,” katanya.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Gak Ada Kerasa Apa-apa”: Suara Sumbang Warga di HUT Banten ke-26
Pemkot Serang Tiga Tahun Terima Setoran Pelanggar Perda, Nilainya Capai Rp1,7 Miliar
Pemkot Serang Diduga Terima Kompensasi Rp720 Juta dari Pelanggar RTRW, Apa Dasar Perhitungannya?
Buramnya Tata Kelola Ruang Banten di Balik Aktivitas Tambang Kragilan
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang hingga Kolusi di Balik Pengadaan Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Pemprov Banten
“Kami Seperti Dicekik” Nelayan Pesisir Banten Kritik Reklamasi Bojonegara, Minta Negara Hadir
Bojonegara Kabupaten Serang dalam Pusaran Reklamasi: Laut Menyusut, Konflik Membesar
Izin Ruang Kawasan Industri Anak Perusahaan Agung Sedayu di Serang Utara Kadaluwarsa

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:15

“Gak Ada Kerasa Apa-apa”: Suara Sumbang Warga di HUT Banten ke-26

Jumat, 18 September 2026 - 08:27

Pemkot Serang Terima Setoran Rp1,7 Miliar dari Pelanggar Perda, Budi Rustandi; Itu Kan Bukan Saya!

Kamis, 17 September 2026 - 12:14

Pemkot Serang Tiga Tahun Terima Setoran Pelanggar Perda, Nilainya Capai Rp1,7 Miliar

Minggu, 13 September 2026 - 16:36

Pemkot Serang Diduga Terima Kompensasi Rp720 Juta dari Pelanggar RTRW, Apa Dasar Perhitungannya?

Jumat, 4 September 2026 - 03:52

Buramnya Tata Kelola Ruang Banten di Balik Aktivitas Tambang Kragilan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

Exit mobile version