“Sementara ini tidak, saya tidak boleh memberlakukan disinsentif. Mengikuti aturan di pusat,” kata Budi.
Menurut Budi, perubahan RTRW juga harus mengakomodasi usaha peternakan yang telah memiliki izin sejak wilayah tersebut masih menjadi bagian dari Kabupaten Serang.
“Yang diakomodir adalah peternakan yang sudah memiliki izin dari zaman kabupaten. Pemerintah wajib mengakomodir yang ada izin dari zaman kabupaten sebelum ada kota,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Budi mengatakan pemerintah tidak bisa begitu saja menghentikan atau menutup kegiatan usaha yang telah memiliki dasar perizinan.
Menurut dia, pencabutan izin atau penghentian kegiatan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Jika dilakukan tanpa mengikuti ketentuan, pemerintah daerah berpotensi menghadapi konsekuensi hukum dan kewajiban membayar kerugian.
“Kalau tidak, misalkan saya main tutup, itu saya akan kena sanksi. Baik sanksi administratif ataupun kerugian,” katanya.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya