“Piutang PBB kita hampir Rp300 miliar. Karena itu, kami juga meminta Bapenda untuk terus melakukan penagihan secara masif kepada para wajib pajak,” katanya.
Menurut Supiyanto, program keringanan pajak tidak hanya dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajibannya, tetapi juga menjadi salah satu momentum bagi pemerintah daerah untuk menata dan mengoptimalkan pengelolaan piutang pajak.
Dengan pembayaran tunggakan yang meningkat, penerimaan pajak daerah diharapkan turut memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Serang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masyarakat Diminta Manfaatkan Masa Keringanan
DPRD Kabupaten Serang mendorong masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 untuk memanfaatkan program keringanan sebelum masa berlaku berakhir pada 31 Oktober 2026.
Di sisi lain, Bapenda Kabupaten Serang didorong untuk terus memperkuat sosialisasi kepada masyarakat, melakukan penagihan secara optimal, serta meningkatkan pengelolaan potensi pajak daerah.
Langkah tersebut dinilai penting agar program keringanan tidak hanya menjadi momentum penyelesaian tunggakan, tetapi juga dapat mendukung optimalisasi penerimaan daerah dan memperkuat kapasitas fiskal Kabupaten Serang. (ADV)







