Perda Pajak dan Retribusi Kabupaten Serang Direvisi, DPRD Beri Catatan Kritis!

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara Bapemperda DPRD Kabupaten Serang, Sri Rejeki saat membacakan revisi Perda nomor 7 tahun 2023 di Paripurna DPRD. (Foto; Engkos Kosasih/Total Banten)

Juru Bicara Bapemperda DPRD Kabupaten Serang, Sri Rejeki saat membacakan revisi Perda nomor 7 tahun 2023 di Paripurna DPRD. (Foto; Engkos Kosasih/Total Banten)

TOTALBANTEN.COM, SERANG –
Pemerintah Kabupaten Serang dan DPRD Kabupaten Serang merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perubahan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap regulasi yang menjadi salah satu instrumen utama pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Perubahan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/2132/Keuda tanggal 23 April 2026 tentang penyampaian hasil evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Juru Bicara Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Serang, Sri Rejeki, mengatakan evaluasi tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mewajibkan pemerintah daerah melakukan penyesuaian regulasi perpajakan dan retribusi sesuai ketentuan terbaru.

“Evaluasi ini merupakan amanat undang-undang. Karena itu pemerintah daerah dan DPRD harus memastikan bahwa regulasi yang berlaku di Kabupaten Serang selaras dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat,” kata Sri Rejeki dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang, Rabu (10/6/2026).

BACA JUGA :  Tanggul Kali Angke Jebol, Ribuan Keluarga di Tangerang Terendam Banjir

Berdasarkan surat Kemendagri tersebut, pembahasan perubahan perda dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Serang bersama organisasi perangkat daerah terkait pada 7 hingga 9 Juni 2026, di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Hasil pembahasan kemudian dibawa ke rapat paripurna DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Dalam pembahasan tersebut, terdapat sedikitnya delapan pasal yang mengalami perubahan dan penyesuaian. Perubahan itu meliputi:

BACA JUGA :  Demokrat Berbagi Jelang Lebaran, DPC Kabupaten Serang Bagikan Sembako untuk Warga Cisait

– Pasal 1 angka 70 dihapus;

– Pasal 6 dan Pasal 7 diperbaiki dengan mengganti frasa “Keputusan Bupati” menjadi “Peraturan Bupati”

Editor : Andre S Negara

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bukan Wajah Baru di DPRD Banten, Pengalaman Panjang Jadi Modal Subhan Memimpin Sekretariat Dewan
DPRD Kabupaten Serang Coret Raperda LP2B dan Penyertaan Modal BPR dari Propemperda 2026
Aktivis Soroti Tunjangan DPRD Pandeglang Rp33,88 Miliar di Tengah Fiskal yang Bergantung pada Pusat
Kawal Pembangunan Berkelanjutan, Komisi IV DPRD Kabupaten Serang Dorong Penguatan Lingkungan dan Infrastruktur

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:32

Bukan Wajah Baru di DPRD Banten, Pengalaman Panjang Jadi Modal Subhan Memimpin Sekretariat Dewan

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:27

DPRD Kabupaten Serang Coret Raperda LP2B dan Penyertaan Modal BPR dari Propemperda 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:58

Aktivis Soroti Tunjangan DPRD Pandeglang Rp33,88 Miliar di Tengah Fiskal yang Bergantung pada Pusat

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:52

Perda Pajak dan Retribusi Kabupaten Serang Direvisi, DPRD Beri Catatan Kritis!

Selasa, 2 Juni 2026 - 07:00

Kawal Pembangunan Berkelanjutan, Komisi IV DPRD Kabupaten Serang Dorong Penguatan Lingkungan dan Infrastruktur

Berita Terbaru