Kejari Serang Cabut Perwalian Anak Korban Kejahatan, Wali Pengganti Ditunjuk

Rabu, 9 September 2026 - 12:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Serang mencabut dan mengalihkan hak perwalian anak korban kejahatan kepada wali pengganti. (Dir/Totalbanten.com

Kejaksaan Negeri Serang mencabut dan mengalihkan hak perwalian anak korban kejahatan kepada wali pengganti. (Dir/Totalbanten.com

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mencabut hak perwalian sejumlah anak yang menjadi korban kejahatan oleh orang terdekat.

Hak perwalian tersebut kemudian dialihkan kepada wali pengganti yang dinilai mampu memberikan perlindungan, rasa aman, serta memenuhi kebutuhan hidup anak.

Langkah Kejari Serang ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan hukum kepada anak-anak korban tindak pidana yang sebelumnya berada di bawah perwalian orang terdekat yang justru terlibat dalam perkara kejahatan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Dado Achmad Ekroni, mengatakan pengalihan hak perwalian dilakukan melalui penetapan setelah wali sebelumnya dinilai tidak lagi memenuhi syarat untuk memberikan perlindungan kepada anak.

Pengalihan perwalian tersebut dilakukan bersamaan dengan penyerahan Kartu Identitas Anak (KIA) serta sosialisasi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara kepada Pemerintah Kota Serang dan Pemerintah Kabupaten Serang.

BACA JUGA :  Hadiri World Clean Up Day di Serang, Menteri Hanif Faisol Desak Kolaborasi Nasional Atasi Sampah

“Pentingnya pemberian KIA bagi perlindungan hukum itu merupakan salah satu fungsi dari kejaksaan dalam memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada masyarakat atau anak yang menjadi korban kejahatan dari orang terdekat atau wali dari korban,” kata Dado kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande
Kencan Pertama Berujung Apes! Pria di Tanara Kehilangan Motor dan HP Usai Kenalan di Facebook
Bupati Serang Minta Lintas Sektor Kolaborasi Tekan Stunting dan Gizi Buruk
Diduga Rem Blong, Mobil Rombongan Manasik Haji Tabrak Motor dan Bus Murni di Pandeglang
Anak 15 Tahun Tenggelam di Kolam Retensi Pemprov Banten
Kapal Ferry Milik PT ASDP Terbakar di Selat Sunda, Penumpang Dievakuasi
Setahun Kasus Selly Mandek, Penyidik Polresta Tangerang Dipanggil Polda Banten
Rumah Tangga Memanas! Suami Laporkan Istri Atas Kasus Dugaan KDRT

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:25

Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:34

Kencan Pertama Berujung Apes! Pria di Tanara Kehilangan Motor dan HP Usai Kenalan di Facebook

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:22

Bupati Serang Minta Lintas Sektor Kolaborasi Tekan Stunting dan Gizi Buruk

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:33

Diduga Rem Blong, Mobil Rombongan Manasik Haji Tabrak Motor dan Bus Murni di Pandeglang

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:34

Anak 15 Tahun Tenggelam di Kolam Retensi Pemprov Banten

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page