Menurut Dado, pencabutan hak perwalian dilakukan karena terdapat kondisi tertentu yang membuat wali sebelumnya tidak lagi dapat menjalankan kewajibannya dalam memberikan perlindungan terhadap anak.
“Jadi penetapan, penetapan jadi perwalian ini kan sebelumnya anak ini sudah ada wali, tapi karena ada sesuatu dan lain hal maka perwaliannya dicabut dan diserahkan kepada pihak yang lebih sanggup dan bisa untuk memberikan perlindungan ke anak tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penunjukan wali pengganti tidak semata-mata mempertimbangkan kemampuan secara ekonomi. Kondisi psikologis dan kenyamanan anak juga menjadi pertimbangan dalam menentukan wali yang akan menjalankan perwalian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang pasti kriteria wali pengganti itu anaknya sudah merasa nyaman sama walinya itu terus ada kemampuan dari walinya itu sendiri dalam hal kemampuan hidupnya sudah cukup lah seperti itu. Ya ada masih banyak ya anak-anak yang belum punya kartu identitas anak terus juga anak-anak yang mungkin perlu ada perwalian jadi inilah fungsi negara, tugas negara untuk bisa memberikan hal tersebut ke anak-anak kita terutama yang ada unsur trauma,” terangnya.
Saat ini, terdapat enam anak yang hak perwaliannya telah dialihkan melalui proses tersebut. Rinciannya, empat anak berasal dari Kota Serang dan dua anak berasal dari Kabupaten Serang.
“Saat ini ada empat anak yang dialihkan perwaliannya, antara lain ada empat di Kota Serang dan dua di Kabupaten Serang,” katanya.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







