TOTALBANTEN.COM, SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mencabut hak perwalian sejumlah anak yang menjadi korban kejahatan oleh orang terdekat.
Hak perwalian tersebut kemudian dialihkan kepada wali pengganti yang dinilai mampu memberikan perlindungan, rasa aman, serta memenuhi kebutuhan hidup anak.
Langkah Kejari Serang ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan hukum kepada anak-anak korban tindak pidana yang sebelumnya berada di bawah perwalian orang terdekat yang justru terlibat dalam perkara kejahatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Dado Achmad Ekroni, mengatakan pengalihan hak perwalian dilakukan melalui penetapan setelah wali sebelumnya dinilai tidak lagi memenuhi syarat untuk memberikan perlindungan kepada anak.
Pengalihan perwalian tersebut dilakukan bersamaan dengan penyerahan Kartu Identitas Anak (KIA) serta sosialisasi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara kepada Pemerintah Kota Serang dan Pemerintah Kabupaten Serang.
“Pentingnya pemberian KIA bagi perlindungan hukum itu merupakan salah satu fungsi dari kejaksaan dalam memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada masyarakat atau anak yang menjadi korban kejahatan dari orang terdekat atau wali dari korban,” kata Dado kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya