Tolak Rencana Relokasi SMPN 4 Kota Serang, Wali Murid dan Alumni Minta Dikaji Ulang

Rabu, 2 September 2026 - 20:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasan SMP N 4 Kota Serang, (Dok)

Suasan SMP N 4 Kota Serang, (Dok)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Rencana relokasi SMP Negeri 4 Kota Serang dari Jalan Juhdi ke kawasan Ciracas mendapat penolakan dari sejumlah wali murid dan alumni.

Mereka meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mempertimbangkan kembali rencana pemindahan tersebut dengan memperhatikan akses siswa, nilai historis bangunan, serta kondisi sarana dan prasarana sekolah.

Penolakan terutama datang dari wali murid yang menilai lokasi SMPN 4 Serang saat ini berada di kawasan strategis dan mudah dijangkau siswa, khususnya mereka yang berdomisili di sekitar Pasar Lama dan pusat Kota Serang.

Selain persoalan akses, bangunan SMPN 4 Serang juga dinilai memiliki nilai sejarah yang panjang. Kompleks sekolah tersebut disebut telah berdiri sejak 1922 dan menjadi bagian dari perjalanan sejarah pendidikan di Kota Serang.

Toni, salah satu wali murid asal Pasar Lama, secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap rencana relokasi SMPN 4 Serang ke Ciracas.

BACA JUGA :  Wali Kota Serang Dorong Kota Damai Lewat Diklat Kader Kerukunan Umat Beragama

“Kurang setuju, karena tempatnya sudah strategis dan dekat. Jangan sampai anak-anak sekolah terlalu jauh,” ujar Toni kepada wartawan, Senin (31/8/2026).

Menurut Toni, kondisi bangunan sekolah di Jalan Juhdi masih layak digunakan. Karena itu, ia meminta Pemkot Serang mencari alternatif lain apabila terdapat kebutuhan pengembangan kawasan tanpa harus memindahkan fasilitas pendidikan yang selama ini digunakan siswa.

BACA JUGA :  Bangunan SMPN 4 Kota Serang Berpotensi "Dikorbankan" Demi Bangun Gedung Parkir Rp38 Miliar

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bang Andra di Lebak Disorot, DPUPR Banten; Pengawasan Berjalan Temuan BPK Ditindaklanjuti
Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang Minta Sekolah Bersejarah Tak Direlokasi
Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar; Pergub SHS Banten Perluas Ruang Nomenklatur Kemendagri
Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga, Pemprov Banten Salahi Kepmendagri dan SHSBJ?
Satu Rekening, Ruang Lingkup Berbeda: Belanja Tenaga Ahli Banten Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga
APBD Banten 2027 Diproyeksi Menyusut Rp751 Miliar Gegara PAD Anjlok
HUT ke-81 RI, Pemprov Banten Tebar Diskon Pajak Kendaraan hingga 40 Persen
Fiskal Pemprov Banten Melemah, Tukin ASN Berpotensi Dipangkas pada 2027

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 15:22

Bang Andra di Lebak Disorot, DPUPR Banten; Pengawasan Berjalan Temuan BPK Ditindaklanjuti

Sabtu, 5 September 2026 - 21:04

Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang Minta Sekolah Bersejarah Tak Direlokasi

Sabtu, 5 September 2026 - 14:20

Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar; Pergub SHS Banten Perluas Ruang Nomenklatur Kemendagri

Jumat, 4 September 2026 - 17:01

Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga, Pemprov Banten Salahi Kepmendagri dan SHSBJ?

Rabu, 2 September 2026 - 20:52

Tolak Rencana Relokasi SMPN 4 Kota Serang, Wali Murid dan Alumni Minta Dikaji Ulang

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page