TOTALBANTEN.COM, SERANG – Rekening 5.1.02.02.01.0029 – Belanja Jasa Tenaga Ahli dalam APBD Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 digunakan untuk membayar honorarium sejumlah lembaga.
Penggunaan rekening tersebut mencakup pembayaran honorarium Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Komisi Informasi, LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan.
Berdasarkan data yang diperoleh Total Banten, belanja jasa tenaga ahli di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten mencapai sekitar Rp55,47 miliar. Anggaran itu tersebar dalam 184 paket dengan 1.853 tenaga ahli.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, sekitar Rp1,78 miliar dialokasikan untuk honorarium BPSK. Pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, sekitar Rp2,4 miliar dialokasikan untuk Komisi Informasi.
Sementara pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, rekening yang sama digunakan untuk LKS Tripartit sekitar Rp570 juta dan Dewan Pengupahan sekitar Rp510 juta.
Sejumlah tenaga kesehatan yang menjalankan tugas tertentu pada Dinas Kesehatan Banten juga dibayar melalui rekening tersebut.
Kepala BPKAD Banten Mahdani sebelumnya menjelaskan bahwa penentuan rekening mengacu pada Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021.
Ia juga menyebut standar harga satuan dengan nomenklatur belanja jasa tenaga ahli mencakup BPSK, Dewan Pengupahan dan lainnya. Pola ini sudah berlangsung sejak 2024.
“Pergub SHS berisikan standar tarif untuk kepentingan penganggaran belanja. Nomenklatur rekening berdasarkan Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021,” kata Mahdani.
Ketentuan mengenai rekening tersebut memang tercantum dalam Pergub Banten Nomor 23 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan.
Pada lampiran regulasi itu, kode 5.1.02.02.01.0029 – Belanja Jasa Tenaga Ahli mencantumkan Dewan Kesenian, Dewan Perpustakaan, Dewan Pengupahan, Dewan Pendidikan dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Provinsi Banten.
Pergub tersebut juga mencantumkan Dewan, Badan, Komisi atau istilah lainnya yang diatur oleh kementerian/lembaga dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur atau Menteri.
Untuk kelompok tersebut, Pergub 23 Tahun 2025 menetapkan standar honorarium Ketua sebesar Rp5 juta per orang per bulan, Wakil Ketua Rp4,5 juta, Anggota Rp4 juta dan Sekretariat Rp2,5 juta.
Regulasi itu menyebut keanggotaan dapat berasal dari ASN maupun non-ASN, namun pembayaran hanya diberikan kepada pihak yang berada di luar ASN Pemerintah Provinsi Banten. Jumlah dan komposisi keanggotaan juga ditetapkan berdasarkan keputusan gubernur atau menteri.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







