“Katanya mau datang dengan pengacara yang baru,” ungkap sumber tersebut.
Penahanan Wahab menambah daftar tersangka dalam perkara dugaan mafia tanah tersebut yang telah ditahan Polda Banten.
Sebelumnya, mantan Lurah Serang, Jainudin, ditahan penyidik pada Selasa, 18 Agustus 2026. Sehari berselang, Rabu, 19 Agustus 2026, giliran pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), Holid Arman, yang ditahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka hadir memenuhi panggilan pemeriksaan kesatu yang kemudian dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, beberapa waktu lalu.
Jainudin, Holid Arman dan Abdul Wahab telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis, 6 Agustus 2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara khusus di Polda Banten.
“Ketiganya dijerat dengan Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ungkap Maruli.
Kasus ini bermula dari pengurusan dokumen pertanahan oleh Holid Arman yang mengaku sebagai ahli waris dari Arman kepada Jainudin, yang saat itu masih menjabat sebagai Lurah Serang, pada Oktober 2025.
Pelapor dalam perkara ini, E. Karmana, mengatakan tanah yang dokumennya diurus tersebut berada di Lingkungan Cikulur Jelawe atau Kohir 1319 milik ahli waris Iskandar.
“Tanah ini milik ahli waris Iskandar yang telah memberikan kuasanya kepada saya,” katanya beberapa waktu lalu.
Menurut Karmana, dokumen yang disiapkan untuk menguasai tanah tersebut berupa data baku tanah Arman di Blok 002 atau Kohir 1907 di Cikepuh Masjid, Kelurahan Serang.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya