“Gubernur merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Pelaksanaannya memang melalui Sekda, PPKD, kepala perangkat daerah, PPTK, bendahara dan verifikatur. Karena itu, setiap tahapan pengelolaan APBD harus memiliki dasar dan pertanggungjawaban administrasi yang jelas,” ujar Qolby.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : Imam Maulana







