BPKAD Banten Akui Honorarium Lembaga Masuk Alokasi Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Dokumen APBD Provinsi Banten, (Dok)

Ilustrasi: Dokumen APBD Provinsi Banten, (Dok)

Mahdani mengatakan RAPBD Provinsi Banten setiap tahun dievaluasi Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan menjadi Perda APBD. Evaluasi tersebut mencakup belanja pada rekening 5.1.02.02.01.0029.

Untuk APBD 2026, Mahdani merujuk pada catatan evaluasi RAPBD yang mengacu pada butir III.C.1.b.2).a).(2) Lampiran Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

Ketentuan tersebut mengatur penganggaran belanja jasa sebagai imbalan kepada ASN dan/atau Non-ASN berdasarkan jabatan, keahlian atau profesi yang dituangkan dalam perjanjian, penugasan atau keputusan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk dokumen yang menjadi pedoman dalam verifikasi RKA dan DPA, Mahdani menyebut Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

Dari pagu honorarium BPSK sekitar Rp1,788 miliar, Mahdani menyebut telah direalisasikan sekitar Rp809 juta. Realisasi tersebut diberikan kepada BPSK Kota Tangerang dan BPSK Kota Serang.

BACA JUGA :  Misteri Hilangnya Nama Siswa di SPMB SMAN 2 Kota Serang Mulai Terurai, Muncul Fakta Baru soal Perubahan Dokumen Prestasi

Penerima terdiri atas Ketua masing-masing satu orang, Wakil Ketua satu orang, 13 Anggota, Kepala Sekretariat satu orang dan tiga Anggota Sekretariat.

Mahdani menyatakan pembayaran honorarium tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan yang mengatur BPSK.

“Pembayaran honorarium dimaksud diyakini tidak ada yang bertentangan. Anggaran tersebut tercantum dalam DPA-SKPD Disperindag, diajukan per bulan,” katanya.

Mahdani juga menyatakan penggunaan rekening tersebut untuk BPSK telah berlangsung sejak 2024 dan tidak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

BACA JUGA :  BREAKING NEWS Guru PPPK di Banten Ditangkap Kasus Pelecehan Seksual

“Sejak diberlakukan tahun 2024, tidak ada temuan oleh BPK,” ujarnya.

Menurut Mahdani, Pergub Standar Harga Satuan yang menjadi dasar kebijakan telah ditelaah Biro Hukum dan diharmonisasi oleh Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Hukum.

Mahdani menjelaskan kesesuaian administrasi pembayaran diperiksa sebelum proses pencairan.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page