BPKAD Banten Akui Honorarium Lembaga Masuk Alokasi Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Dokumen APBD Provinsi Banten, (Dok)

Ilustrasi: Dokumen APBD Provinsi Banten, (Dok)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten mengakui honorarium sejumlah lembaga dianggarkan menggunakan rekening 5.1.02.02.01.0029 – Belanja Jasa Tenaga Ahli yang secara keseluruhan mencapai sekitar Rp55,47 miliar pada APBD 2026.

Kepala BPKAD Banten, Mahdani, menjelaskan penggunaan rekening tersebut memiliki dasar kebijakan dan teknis penganggaran yang diterapkan Pemerintah Provinsi Banten.

Untuk tahun anggaran 2026, penganggaran mengacu pada Pergub Nomor 23 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Provinsi Banten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara penggunaan rekening tersebut untuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) telah dilakukan sejak 2024 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 257 Tahun 2024 tentang besaran honorarium Ketua, Wakil Ketua, Anggota, Kepala Sekretariat dan Anggota Sekretariat BPSK Provinsi Banten periode 2024-2029.

BACA JUGA :  Korsleting Listrik di Serang, Api Keluar dari Bawah Tanah PJU

“Belanja tersebut benar dianggarkan pada belanja jasa tenaga ahli. Untuk TA 2026 berdasarkan Pergub Nomor 23 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Provinsi Banten,” kata Mahdani dalam jawaban tertulis kepada Total Banten, Jumat (28/8/2026).

Menurut Mahdani, penganggaran honorarium BPSK bermula dari usulan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Banten melalui surat Nomor 000.2.3.2/2301-Indag/2024 tertanggal 3 Oktober 2024. Usulan tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 257 Tahun 2024 mengenai honorarium unsur BPSK Provinsi Banten.

BACA JUGA :  APBD Lebak Masih Bergantung ke Pusat, Duit Rakyat Habis "Dikuras" Pegawai dan DPRD?

Mahdani menegaskan, dasar penentuan nomenklatur rekening bukan Pergub Standar Harga Satuan, melainkan Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

“Untuk penentuan rekening acuannya Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021,” ujar Mahdani.

Adapun Pergub Standar Harga Satuan, kata dia, berfungsi menetapkan standar tarif untuk kepentingan penganggaran belanja.

“Pergub SHS berisikan standar tarif untuk kepentingan penganggaran belanja. Nomenklatur rekening berdasarkan Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021,” katanya.

BACA JUGA :  Sisi Lain AKBP Condro Sasongko, Sang Pengayom Nyentrik yang Kini Lepas Tugas dari Serang

Mahdani juga menjelaskan bahwa rekening Belanja Jasa Tenaga Ahli tidak hanya digunakan untuk BPSK. Menurut dia, dalam Pergub Standar Harga Satuan, rekening tersebut juga mencakup Dewan Kesenian, Dewan Perpustakaan, Dewan Pengupahan, Dewan Pendidikan, Lembaga Kerja Sama Tripartit Provinsi Banten, serta Dewan/Badan/Komisi atau istilah lainnya yang diatur kementerian/lembaga dan ditetapkan melalui keputusan gubernur atau menteri.

Pola tersebut, lanjut Mahdani, telah diterapkan sejak Pergub Nomor 41 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2022, seiring penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai sistem perencanaan dan penganggaran Pemerintah Provinsi Banten.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM
Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang
Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati
RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien
Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi
Jalan Desa Jadi Prioritas, Pemkab Serang Perkuat Konektivitas dan Ekonomi Masyarakat
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Molor Dua Jam, Fraksi PDI-P Enggan Bacakan Pandangan Umum
Kecewa Audiensi Ditunda, Aktivis KNPI Sisir Ruangan Pimpinan DPRD Pandeglang

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:08

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:30

Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:18

Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:59

RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page