TOTALBANTEN.COM, SERANG – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten mengakui honorarium sejumlah lembaga dianggarkan menggunakan rekening 5.1.02.02.01.0029 – Belanja Jasa Tenaga Ahli yang secara keseluruhan mencapai sekitar Rp55,47 miliar pada APBD 2026.
Kepala BPKAD Banten, Mahdani, menjelaskan penggunaan rekening tersebut memiliki dasar kebijakan dan teknis penganggaran yang diterapkan Pemerintah Provinsi Banten.
Untuk tahun anggaran 2026, penganggaran mengacu pada Pergub Nomor 23 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Provinsi Banten.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara penggunaan rekening tersebut untuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) telah dilakukan sejak 2024 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 257 Tahun 2024 tentang besaran honorarium Ketua, Wakil Ketua, Anggota, Kepala Sekretariat dan Anggota Sekretariat BPSK Provinsi Banten periode 2024-2029.
“Belanja tersebut benar dianggarkan pada belanja jasa tenaga ahli. Untuk TA 2026 berdasarkan Pergub Nomor 23 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Provinsi Banten,” kata Mahdani dalam jawaban tertulis kepada Total Banten, Jumat (28/8/2026).
Menurut Mahdani, penganggaran honorarium BPSK bermula dari usulan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Banten melalui surat Nomor 000.2.3.2/2301-Indag/2024 tertanggal 3 Oktober 2024. Usulan tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 257 Tahun 2024 mengenai honorarium unsur BPSK Provinsi Banten.
Mahdani menegaskan, dasar penentuan nomenklatur rekening bukan Pergub Standar Harga Satuan, melainkan Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
“Untuk penentuan rekening acuannya Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021,” ujar Mahdani.
Adapun Pergub Standar Harga Satuan, kata dia, berfungsi menetapkan standar tarif untuk kepentingan penganggaran belanja.
“Pergub SHS berisikan standar tarif untuk kepentingan penganggaran belanja. Nomenklatur rekening berdasarkan Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021,” katanya.
Mahdani juga menjelaskan bahwa rekening Belanja Jasa Tenaga Ahli tidak hanya digunakan untuk BPSK. Menurut dia, dalam Pergub Standar Harga Satuan, rekening tersebut juga mencakup Dewan Kesenian, Dewan Perpustakaan, Dewan Pengupahan, Dewan Pendidikan, Lembaga Kerja Sama Tripartit Provinsi Banten, serta Dewan/Badan/Komisi atau istilah lainnya yang diatur kementerian/lembaga dan ditetapkan melalui keputusan gubernur atau menteri.
Pola tersebut, lanjut Mahdani, telah diterapkan sejak Pergub Nomor 41 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2022, seiring penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai sistem perencanaan dan penganggaran Pemerintah Provinsi Banten.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya