Mengarah pada Indikasi Kolusi
Selain penyalahgunaan wewenang, Qolby menilai persoalan tersebut juga perlu dilihat dalam perspektif kolusi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Dalam aturan tersebut, kolusi merupakan permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antara penyelenggara negara dengan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, atau negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyalahgunaan wewenang ini mengarah pada indikasi kolusi antara pejabat dengan penerima jasa. Tetapi ini perlu diuji lagi, sehingga kami butuh beberapa dokumen yang berkaitan dengan pengadaan tenaga ahli di OPD,” kata Qolby.
Sebab lanjut Qolby, kedekatan seseorang dengan kepala daerah atau latar belakang sebagai tim pemenangan tidak otomatis membuktikan kolusi.
Oleh karena itu, yang harus dibuktikan adalah adanya permufakatan, tindakan melawan hukum, serta keuntungan atau akibat yang ditimbulkan dalam proses pengadaan.
“Karena itu dokumen pengadaan menjadi penting untuk menguji dugaan tersebut, terutama apabila terdapat bukti bahwa pihak tertentu telah ditentukan sebelum proses Katalog Elektronik berlangsung,” pungkasnya.
Data Belanja Tenaga Ahli
Data yang sebelumnya dihimpun dan dipublikasikan Total Banten menunjukkan belanja jasa tenaga ahli Pemprov Banten mencapai Rp55,47 miliar pada 2026. Anggaran tersebut tersebar dalam 184 paket dan mencakup sekitar 1.853 tenaga ahli.
Alokasi terbesar berada di Sekretariat DPRD sebesar Rp19,294 miliar, disusul Diskominfo Rp6,359 miliar, Perkim Rp5,571 miliar, PUPR Rp4,988 miliar, ESDM Rp2,690 miliar, Bapenda Rp2,392 miliar, Dinas Perdagangan Rp1,909 miliar, Disnaker Rp1,888 miliar, Dinas Kesehatan Rp1,702 miliar, dan DP3AKKB Rp1,075 miliar.
Belanja tersebut juga menunjukkan tren peningkatan, dari sekitar Rp38 miliar pada 2024, menjadi Rp52,38 miliar pada 2025, dan Rp55,47 miliar pada 2026.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya