Ketika Rp55,47 Miliar APBD Banten Mengalir untuk Tenaga Ahli, Data Masih Samar

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEM Nus) Banten, membahas anggaran TA bersapa pejabat Provinsi Banten, Dok :(Totalbanten.com)

Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEM Nus) Banten, membahas anggaran TA bersapa pejabat Provinsi Banten, Dok :(Totalbanten.com)

Sebaliknya, anggaran tenaga ahli terus meningkat. Persoalan transparansi menjadi semakin relevan karena belanja tersebut tersebar di banyak OPD dengan jenis pekerjaan yang beragam.

Tenaga ahli digunakan antara lain untuk bidang teknologi informasi, survei, konstruksi, perlindungan perempuan dan anak, pendampingan sosial, hingga pekerjaan teknis lainnya.

Dari penelusuran sebelumnya, sedikitnya terdapat 258 tenaga ahli bidang teknologi informasi dan survei pada delapan OPD. Mereka antara lain berada di Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kominfo, DPMPTSP, Dispora, Dinas Pariwisata, Dinas ESDM, Sekretariat Daerah, dan Bapenda.

Jumlah tersebut belum mencakup tenaga ahli pada bidang lainnya. Dengan anggaran puluhan miliar rupiah, pertanyaan publik bukan semata-mata apakah tenaga ahli memang dibutuhkan.

Pertanyaan berikutnya adalah siapa yang bekerja, untuk pekerjaan apa, berapa lama, dengan keluaran seperti apa, dan berapa biaya yang dibayarkan untuk setiap pekerjaan tersebut.

Kejelasan itu penting karena sebagian besar OPD telah memiliki aparatur sipil negara yang menjalankan fungsi perencanaan, pengawasan, penelitian, maupun penyusunan kebijakan.

Ketika pemerintah menggunakan tenaga ahli dari luar organisasi, publik berhak mengetahui alasan kebutuhan tersebut dan hasil pekerjaan yang dihasilkan.

BACA JUGA :  Dugaan Penyalahgunaan Wewenang hingga Kolusi di Balik Pengadaan Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Pemprov Banten

Kontrak dan laporan

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten Arlan Marzan sebelumnya menjelaskan bahwa penggunaan tenaga ahli berkaitan dengan kebutuhan personel dan keahlian tertentu yang belum terpenuhi oleh pegawai yang tersedia.

Menurut dia, berdasarkan analisis beban kerja, terdapat kebutuhan sekitar 76 personel pelaksana. Namun, kebutuhan tersebut membutuhkan keahlian khusus, antara lain lingkungan dan geografi yang berkaitan dengan data spasial.

BACA JUGA :  Ketimpangan Anggaran Makan Minum dan Bansos Banten

“Kurang. Jadi berdasarkan analisa beban kerja, itu didapatkan bahwa terdapat kebutuhan dari teman-teman itu untuk pelaksana kurang lebih 76 personel. Dan ini personelnya juga harus benar-benar memiliki keahlian spesifik,” ujar Arlan.

Karena kebutuhan tersebut belum seluruhnya dapat dipenuhi oleh pegawai, Dinas PUPR melengkapinya melalui konsultan individu atau tenaga ahli.

Mengenai mekanisme pembayaran, Arlan mengatakan pekerjaan tenaga ahli didasarkan pada kontrak dengan jangka waktu yang berbeda-beda. Ada yang tiga bulan, lima bulan, tujuh bulan, hingga sembilan bulan.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM
Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang
Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati
RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien
Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi
Jalan Desa Jadi Prioritas, Pemkab Serang Perkuat Konektivitas dan Ekonomi Masyarakat
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Molor Dua Jam, Fraksi PDI-P Enggan Bacakan Pandangan Umum
Kecewa Audiensi Ditunda, Aktivis KNPI Sisir Ruangan Pimpinan DPRD Pandeglang

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:08

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:30

Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:18

Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:59

RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page