Sebaliknya, anggaran tenaga ahli terus meningkat. Persoalan transparansi menjadi semakin relevan karena belanja tersebut tersebar di banyak OPD dengan jenis pekerjaan yang beragam.
Tenaga ahli digunakan antara lain untuk bidang teknologi informasi, survei, konstruksi, perlindungan perempuan dan anak, pendampingan sosial, hingga pekerjaan teknis lainnya.
Dari penelusuran sebelumnya, sedikitnya terdapat 258 tenaga ahli bidang teknologi informasi dan survei pada delapan OPD. Mereka antara lain berada di Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kominfo, DPMPTSP, Dispora, Dinas Pariwisata, Dinas ESDM, Sekretariat Daerah, dan Bapenda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jumlah tersebut belum mencakup tenaga ahli pada bidang lainnya. Dengan anggaran puluhan miliar rupiah, pertanyaan publik bukan semata-mata apakah tenaga ahli memang dibutuhkan.
Pertanyaan berikutnya adalah siapa yang bekerja, untuk pekerjaan apa, berapa lama, dengan keluaran seperti apa, dan berapa biaya yang dibayarkan untuk setiap pekerjaan tersebut.
Kejelasan itu penting karena sebagian besar OPD telah memiliki aparatur sipil negara yang menjalankan fungsi perencanaan, pengawasan, penelitian, maupun penyusunan kebijakan.
Ketika pemerintah menggunakan tenaga ahli dari luar organisasi, publik berhak mengetahui alasan kebutuhan tersebut dan hasil pekerjaan yang dihasilkan.
Kontrak dan laporan
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten Arlan Marzan sebelumnya menjelaskan bahwa penggunaan tenaga ahli berkaitan dengan kebutuhan personel dan keahlian tertentu yang belum terpenuhi oleh pegawai yang tersedia.
Menurut dia, berdasarkan analisis beban kerja, terdapat kebutuhan sekitar 76 personel pelaksana. Namun, kebutuhan tersebut membutuhkan keahlian khusus, antara lain lingkungan dan geografi yang berkaitan dengan data spasial.
“Kurang. Jadi berdasarkan analisa beban kerja, itu didapatkan bahwa terdapat kebutuhan dari teman-teman itu untuk pelaksana kurang lebih 76 personel. Dan ini personelnya juga harus benar-benar memiliki keahlian spesifik,” ujar Arlan.
Karena kebutuhan tersebut belum seluruhnya dapat dipenuhi oleh pegawai, Dinas PUPR melengkapinya melalui konsultan individu atau tenaga ahli.
Mengenai mekanisme pembayaran, Arlan mengatakan pekerjaan tenaga ahli didasarkan pada kontrak dengan jangka waktu yang berbeda-beda. Ada yang tiga bulan, lima bulan, tujuh bulan, hingga sembilan bulan.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya