Ketika Rp55,47 Miliar APBD Banten Mengalir untuk Tenaga Ahli, Data Masih Samar

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:22

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEM Nus) Banten, membahas anggaran TA bersapa pejabat Provinsi Banten, Dok :(Totalbanten.com)

Sebaliknya, anggaran tenaga ahli terus meningkat. Persoalan transparansi menjadi semakin relevan karena belanja tersebut tersebar di banyak OPD dengan jenis pekerjaan yang beragam.

Tenaga ahli digunakan antara lain untuk bidang teknologi informasi, survei, konstruksi, perlindungan perempuan dan anak, pendampingan sosial, hingga pekerjaan teknis lainnya.

Dari penelusuran sebelumnya, sedikitnya terdapat 258 tenaga ahli bidang teknologi informasi dan survei pada delapan OPD. Mereka antara lain berada di Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kominfo, DPMPTSP, Dispora, Dinas Pariwisata, Dinas ESDM, Sekretariat Daerah, dan Bapenda.

Jumlah tersebut belum mencakup tenaga ahli pada bidang lainnya. Dengan anggaran puluhan miliar rupiah, pertanyaan publik bukan semata-mata apakah tenaga ahli memang dibutuhkan.

Pertanyaan berikutnya adalah siapa yang bekerja, untuk pekerjaan apa, berapa lama, dengan keluaran seperti apa, dan berapa biaya yang dibayarkan untuk setiap pekerjaan tersebut.

Kejelasan itu penting karena sebagian besar OPD telah memiliki aparatur sipil negara yang menjalankan fungsi perencanaan, pengawasan, penelitian, maupun penyusunan kebijakan.

Ketika pemerintah menggunakan tenaga ahli dari luar organisasi, publik berhak mengetahui alasan kebutuhan tersebut dan hasil pekerjaan yang dihasilkan.

Kontrak dan laporan

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten Arlan Marzan sebelumnya menjelaskan bahwa penggunaan tenaga ahli berkaitan dengan kebutuhan personel dan keahlian tertentu yang belum terpenuhi oleh pegawai yang tersedia.

Menurut dia, berdasarkan analisis beban kerja, terdapat kebutuhan sekitar 76 personel pelaksana. Namun, kebutuhan tersebut membutuhkan keahlian khusus, antara lain lingkungan dan geografi yang berkaitan dengan data spasial.

“Kurang. Jadi berdasarkan analisa beban kerja, itu didapatkan bahwa terdapat kebutuhan dari teman-teman itu untuk pelaksana kurang lebih 76 personel. Dan ini personelnya juga harus benar-benar memiliki keahlian spesifik,” ujar Arlan.

Karena kebutuhan tersebut belum seluruhnya dapat dipenuhi oleh pegawai, Dinas PUPR melengkapinya melalui konsultan individu atau tenaga ahli.

Mengenai mekanisme pembayaran, Arlan mengatakan pekerjaan tenaga ahli didasarkan pada kontrak dengan jangka waktu yang berbeda-beda. Ada yang tiga bulan, lima bulan, tujuh bulan, hingga sembilan bulan.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional
Mahasiswa UI Dorong Panglimaja Jadi Senjata Warga Tegalmaja Lawan Pengangguran

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Minggu, 6 September 2026 - 16:09

Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

Exit mobile version