Pernah Didenda Rp1 Miliar, Kepatuhan PT Ciptapaperia atas Sanksi Lingkungan Masih Dipertanyakan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepatuhan PT Ciptapaperia atas Sanksi Lingkungan Masih Dipertanyakan (Ilustrasi)

Kepatuhan PT Ciptapaperia atas Sanksi Lingkungan Masih Dipertanyakan (Ilustrasi)

“Sehingga proses penyusunan dokumen dan pengawasannya dikembalikan ke Kabupaten Serang. Sampai saat ini kami belum memperoleh konfirmasi mengenai sejauh mana kepatuhan perusahaan terhadap sanksi administrasi yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Karena itu, Ruli menilai klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Serang diperlukan agar status pemenuhan kewajiban perusahaan dapat dipastikan.

Terkait adanya dugaan pencemaran limbah, Ruli menjelaskan bahwa setiap industri yang menggunakan air dalam proses produksinya pasti menghasilkan air limbah. Namun, pembuangan limbah diperbolehkan sepanjang perusahaan memiliki persetujuan teknis dan Surat Laik Operasi.

“Persoalannya bukan hanya apakah limbahnya memenuhi baku mutu atau tidak, tetapi juga aspek legalnya. Kalau secara administrasi belum memiliki persetujuan yang dipersyaratkan, tetap dapat dikenai sanksi meskipun hasil uji laboratoriumnya memenuhi baku mutu. Apalagi kalau administrasinya tidak lengkap dan hasil uji juga melebihi baku mutu, tentu pelanggarannya menjadi lebih berat,” katanya.

BACA JUGA :  Pemkab Resmi Jalin Kerjasama dengan Pemkot Serang, Bersiap Buang Sampah ke TPA Cilowong!

Ruli mengaku belum menerima data resmi mengenai hasil uji laboratorium terhadap outlet pembuangan limbah PT Ciptapaperia yang dilakukan aparat penegak hukum lingkungan.

“Kalau pengambilan sampelnya dilakukan di outlet perusahaan dan terbukti melebihi baku mutu, berarti dapat dikonfirmasi bahwa pengolahan limbahnya tidak sesuai standar. Tapi data itu saya belum pegang,” ujarnya.

BACA JUGA :  Retribusi Sampah Rp1,2 Miliar di Kabupaten Serang Berpotensi 'Haram' dan Pungli, DPRD Bereaksi!

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page