TOTALBANTEN.COM, SERANG – Tahapan pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 berjalan melampaui timeline yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hingga akhir Agustus 2026, Pemerintah Provinsi Banten belum menyerahkan rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) kepada DPRD Banten.
Padahal, berdasarkan Pasal 169 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS seharusnya disampaikan kepala daerah kepada DPRD paling lambat pada minggu pertama Agustus.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah itu, kedua dokumen dibahas bersama dan disepakati antara kepala daerah dan DPRD paling lambat pada minggu kedua Agustus.
Editor : Andre S Negara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







