Retribusi Sampah Rp1,2 Miliar di Kabupaten Serang Berpotensi ‘Haram’ dan Pungli, DPRD Bereaksi!

Senin, 1 Desember 2025 - 16:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Produksi Sampah di Banten Menggila, Sehari Mencapai 8.000 Ton. (Foto; Istimewa)

Produksi Sampah di Banten Menggila, Sehari Mencapai 8.000 Ton. (Foto; Istimewa)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang menjadi sorotan setelah ketahuan mengabaikan kewajiban penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dalam proses pemungutan retribusi pelayanan sampah.

Padahal, tanpa SKRD, target retribusi DLH sebesar Rp1,2 miliar yang ditarik dari masyarakat berpotensi ‘haram’ karena tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Pengabaian ini jelas melanggar amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di mana SKRD adalah instrumen wajib sebagai dasar hukum penetapan retribusi.

Kondisi ini juga sangat rentan terhadap praktik Pungutan Liar (Pungli) yang berujung pada kerusakan dan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Serang.

Hasil penelusuran media menemukan bahwa masyarakat yang membayar retribusi sampah—mulai dari rumah tangga, kios, hingga perkantoran—di Kecamatan Ciruas, Kragilan, dan Kramatwatu, tidak pernah menerima SKRD sebagai bukti dan hak mereka.

BACA JUGA :  Setu Fest 2025: Dari Ekonomi Lokal hingga Koperasi Merah Putih

Meskipun metode pembayaran bervariasi, termasuk transfer digital melalui QRIS hingga pungutan tunai oleh petugas lapangan, bukti pembayaran resmi berupa SKRD yang disahkan Pemda tidak pernah diberikan.

Penulis

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional
Mahasiswa UI Dorong Panglimaja Jadi Senjata Warga Tegalmaja Lawan Pengangguran

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Minggu, 6 September 2026 - 16:09

Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page