Retribusi Sampah Rp1,2 Miliar di Kabupaten Serang Berpotensi ‘Haram’ dan Pungli, DPRD Bereaksi!

Senin, 1 Desember 2025 - 16:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Produksi Sampah di Banten Menggila, Sehari Mencapai 8.000 Ton. (Foto; Istimewa)

Produksi Sampah di Banten Menggila, Sehari Mencapai 8.000 Ton. (Foto; Istimewa)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang menjadi sorotan setelah ketahuan mengabaikan kewajiban penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dalam proses pemungutan retribusi pelayanan sampah.

Padahal, tanpa SKRD, target retribusi DLH sebesar Rp1,2 miliar yang ditarik dari masyarakat berpotensi ‘haram’ karena tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Pengabaian ini jelas melanggar amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di mana SKRD adalah instrumen wajib sebagai dasar hukum penetapan retribusi.

Kondisi ini juga sangat rentan terhadap praktik Pungutan Liar (Pungli) yang berujung pada kerusakan dan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Serang.

Hasil penelusuran media menemukan bahwa masyarakat yang membayar retribusi sampah—mulai dari rumah tangga, kios, hingga perkantoran—di Kecamatan Ciruas, Kragilan, dan Kramatwatu, tidak pernah menerima SKRD sebagai bukti dan hak mereka.

BACA JUGA :  Izin Ruang Kawasan Industri Anak Perusahaan Agung Sedayu di Serang Utara Kadaluwarsa

Meskipun metode pembayaran bervariasi, termasuk transfer digital melalui QRIS hingga pungutan tunai oleh petugas lapangan, bukti pembayaran resmi berupa SKRD yang disahkan Pemda tidak pernah diberikan.

Penulis

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

72 Tahun Tinggal di Rumah Reyot, Marnah Menunggu Uluran Tangan Pemerintah yang Tak Kunjung Datang
Krisis Air Mencekik! Lebih dari 40 Hektar Sawah di Binong Gagal Panen
Forum Anak Sampaikan Lima Tuntutan, Pemprov Banten Janji Wujudkan Aspirasi Forum Anak.
Abuya Muhtadi Pimpin Deklarasi Tolak LGBT di Pandeglang, Desak Pemkab Terbitkan Aturan Khusus
Soroti Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar di Banten, Pengamat; Jangan Jadi Ruang Akomodasi Kepentingan Politik
TPT Kabupaten Serang Tetap Tinggi Meski Turun 0,2 Persen
Gubernur Banten Alokasikan Rp10,8 Miliar untuk Bangun Jembatan di Serang, Ditargetkan Rampung November 2026
Disnakertrans Kabupaten Serang Akui Penyerapan Tenaga Kerja Rendah

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:57

72 Tahun Tinggal di Rumah Reyot, Marnah Menunggu Uluran Tangan Pemerintah yang Tak Kunjung Datang

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:27

Krisis Air Mencekik! Lebih dari 40 Hektar Sawah di Binong Gagal Panen

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:02

Forum Anak Sampaikan Lima Tuntutan, Pemprov Banten Janji Wujudkan Aspirasi Forum Anak.

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:45

Abuya Muhtadi Pimpin Deklarasi Tolak LGBT di Pandeglang, Desak Pemkab Terbitkan Aturan Khusus

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:50

Soroti Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar di Banten, Pengamat; Jangan Jadi Ruang Akomodasi Kepentingan Politik

Berita Terbaru