TOTALBANTEN.COM, SERANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang menjadi sorotan setelah ketahuan mengabaikan kewajiban penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dalam proses pemungutan retribusi pelayanan sampah.
Padahal, tanpa SKRD, target retribusi DLH sebesar Rp1,2 miliar yang ditarik dari masyarakat berpotensi ‘haram’ karena tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Pengabaian ini jelas melanggar amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di mana SKRD adalah instrumen wajib sebagai dasar hukum penetapan retribusi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi ini juga sangat rentan terhadap praktik Pungutan Liar (Pungli) yang berujung pada kerusakan dan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Serang.
Hasil penelusuran media menemukan bahwa masyarakat yang membayar retribusi sampah—mulai dari rumah tangga, kios, hingga perkantoran—di Kecamatan Ciruas, Kragilan, dan Kramatwatu, tidak pernah menerima SKRD sebagai bukti dan hak mereka.
Meskipun metode pembayaran bervariasi, termasuk transfer digital melalui QRIS hingga pungutan tunai oleh petugas lapangan, bukti pembayaran resmi berupa SKRD yang disahkan Pemda tidak pernah diberikan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






