Tunjangan DPRD Pandeglang 2024–2029: Rincian Uang Perumahan dan Transportasi Anggota Dewan

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang, Dok: (Gun/Totalbaten.com)

Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang, Dok: (Gun/Totalbaten.com)

Kebijakan ini menjadi bagian dari pengaturan hak keuangan dan administratif anggota DPRD sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan mengenai kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan serta anggota DPRD.

Editor : Andre S Negara

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang Minta Sekolah Bersejarah Tak Direlokasi
Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar; Pergub SHS Banten Perluas Ruang Nomenklatur Kemendagri
Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga, Pemprov Banten Salahi Kepmendagri dan SHSBJ?
Tolak Rencana Relokasi SMPN 4 Kota Serang, Wali Murid dan Alumni Minta Dikaji Ulang
Satu Rekening, Ruang Lingkup Berbeda: Belanja Tenaga Ahli Banten Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga
APBD Banten 2027 Diproyeksi Menyusut Rp751 Miliar Gegara PAD Anjlok
Komisi IV DPRD Banten Dalami Proyek Jembatan Rp10,88 Miliar di Carenang yang Roboh

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 16:09

Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung

Sabtu, 5 September 2026 - 21:04

Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang Minta Sekolah Bersejarah Tak Direlokasi

Sabtu, 5 September 2026 - 14:20

Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar; Pergub SHS Banten Perluas Ruang Nomenklatur Kemendagri

Jumat, 4 September 2026 - 17:01

Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga, Pemprov Banten Salahi Kepmendagri dan SHSBJ?

Rabu, 2 September 2026 - 20:52

Tolak Rencana Relokasi SMPN 4 Kota Serang, Wali Murid dan Alumni Minta Dikaji Ulang

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page