Nilai tersebut merupakan standar biaya sewa rumah negara dan tidak termasuk fasilitas pendukung lainnya seperti perabotan, listrik, air, gas, maupun telepon.
Pengaturan tersebut dimaksudkan agar pemberian tunjangan tetap memiliki dasar perhitungan yang jelas serta tidak melebihi standar kewajaran yang berlaku.
Tunjangan Transportasi Anggota DPRD
Selain tunjangan perumahan, pemerintah daerah juga menetapkan tunjangan transportasi bagi anggota DPRD yang tidak mendapatkan kendaraan dinas jabatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Besaran maksimal tunjangan transportasi yang ditetapkan yakni:
- Ketua DPRD: Rp16 juta per bulan
- Wakil Ketua DPRD: Rp15,5 juta per bulan
- Anggota DPRD: Rp15 juta per bulan
Tunjangan tersebut dihitung berdasarkan standar harga sewa kendaraan dinas jabatan. Nilainya tidak mencakup biaya operasional kendaraan, seperti bahan bakar, pemeliharaan, maupun kebutuhan lainnya.
Batas Atas Mengacu Kemampuan Keuangan Daerah
Dalam regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Pandeglang menegaskan bahwa besaran tunjangan harus memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Besaran tunjangan juga tidak boleh melampaui standar yang berlaku bagi pimpinan maupun anggota DPRD Provinsi Banten.
Editor : Andre S Negara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya








