Pemprov Banten Klaim Kepemilikan Aset Situ Rompong Seluas 2,8 Hektare, Gugatan PT Sahid Putera Lari ke Warga

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala DPUPR Banten, Arlan Marzan saat memberikan keterangan pers. (Dok)

Kepala DPUPR Banten, Arlan Marzan saat memberikan keterangan pers. (Dok)

“Dari hasil penelusuran itu terdapat tambahan sekitar 3.000 meter persegi dan 8.000 meter persegi. Luasan tambahan tersebut saat ini sudah bersertifikat atas nama Pemerintah Provinsi Banten,” ujarnya.

Arlan mengatakan, lahan seluas 1,7 hektare yang sebelumnya dilepaskan pihak swasta saat ini masih dalam proses balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

BACA JUGA :  Festival Dongdang Ciater; Rawat Budaya Leluhur dan Kuatkan Silaturahmi Warga Tangerang Selatan!

Proses administrasi tersebut belum rampung karena masih terdapat dokumen yang harus dilengkapi, termasuk tanda tangan pemilik batas lahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika seluruh proses administrasi selesai, total aset Situ Rompong yang tercatat atas nama Pemprov Banten mencapai sekitar 2,8 hektare.

Di sisi lain, Arlan menilai masih banyak kesalahpahaman terkait luasan Situ Rompong yang kerap disebut mencapai belasan hektare.

BACA JUGA :  Anggaran Makan dan Minum Capai Rp110 Miliar, Sekda Banten Klaim Sudah Dipangkas Sisa Rp77 Miliar

Menurut dia, angka tersebut merujuk pada kawasan situ beserta sempadannya sebagaimana diatur dalam ketentuan Kementerian Pekerjaan Umum.

Area sempadan berfungsi sebagai ruang pengendalian dan pengawasan kawasan situ, bukan seluruhnya merupakan aset milik pemerintah.

“Kalau dihitung dengan sempadan memang luasnya bisa beberapa hektare. Bahkan ada yang menyebut sampai belasan hektare. Namun yang menjadi aset Pemprov Banten adalah sekitar 2,8 hektare,” pungkas Arlan.

BACA JUGA :  Bansos Rakyat Miskin Kalah oleh Belanja Internet Pemprov Banten

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande
Gugatan Perpanjangan Jabatan Sekda Tangsel, Feri Amsari: Warga Berhak Menggugat
Kencan Pertama Berujung Apes! Pria di Tanara Kehilangan Motor dan HP Usai Kenalan di Facebook
Kejari Serang Hentikan Kasus Dugaan Korupsi KPU, Upah Pelipat Surat Suara Diduga Disunat hingga 60 Persen
Bupati Serang Minta Lintas Sektor Kolaborasi Tekan Stunting dan Gizi Buruk
Diduga Rem Blong, Mobil Rombongan Manasik Haji Tabrak Motor dan Bus Murni di Pandeglang
Anak 15 Tahun Tenggelam di Kolam Retensi Pemprov Banten
Kapal Ferry Milik PT ASDP Terbakar di Selat Sunda, Penumpang Dievakuasi

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:25

Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:34

Kencan Pertama Berujung Apes! Pria di Tanara Kehilangan Motor dan HP Usai Kenalan di Facebook

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:04

Kejari Serang Hentikan Kasus Dugaan Korupsi KPU, Upah Pelipat Surat Suara Diduga Disunat hingga 60 Persen

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:22

Bupati Serang Minta Lintas Sektor Kolaborasi Tekan Stunting dan Gizi Buruk

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:33

Diduga Rem Blong, Mobil Rombongan Manasik Haji Tabrak Motor dan Bus Murni di Pandeglang

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page