“Dari hasil penelusuran itu terdapat tambahan sekitar 3.000 meter persegi dan 8.000 meter persegi. Luasan tambahan tersebut saat ini sudah bersertifikat atas nama Pemerintah Provinsi Banten,” ujarnya.
Arlan mengatakan, lahan seluas 1,7 hektare yang sebelumnya dilepaskan pihak swasta saat ini masih dalam proses balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Proses administrasi tersebut belum rampung karena masih terdapat dokumen yang harus dilengkapi, termasuk tanda tangan pemilik batas lahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika seluruh proses administrasi selesai, total aset Situ Rompong yang tercatat atas nama Pemprov Banten mencapai sekitar 2,8 hektare.
Di sisi lain, Arlan menilai masih banyak kesalahpahaman terkait luasan Situ Rompong yang kerap disebut mencapai belasan hektare.
Menurut dia, angka tersebut merujuk pada kawasan situ beserta sempadannya sebagaimana diatur dalam ketentuan Kementerian Pekerjaan Umum.
Area sempadan berfungsi sebagai ruang pengendalian dan pengawasan kawasan situ, bukan seluruhnya merupakan aset milik pemerintah.
“Kalau dihitung dengan sempadan memang luasnya bisa beberapa hektare. Bahkan ada yang menyebut sampai belasan hektare. Namun yang menjadi aset Pemprov Banten adalah sekitar 2,8 hektare,” pungkas Arlan.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya