TOTALBANTEN.COM, SERANG – Pemerintah Provinsi Banten memastikan aset Situ Rompong di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, seluas 2,8 hektare berada dalam penguasaan pemerintah daerah.
Kepastian itu disampaikan di tengah munculnya gugatan yang diajukan PT Sahid terkait lahan di sekitar kawasan situ. Pemprov Banten menjadi pihak tergugat II setelah masyarakat.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten Arlan Marzan mengatakan,
perusahaan tersebut tidak menggugat Pemerintah Provinsi Banten.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, gugatan diajukan PT Sahid kepada warga yang menempati lahan yang diklaim sebagai milik perusahaan tersebut.
“PT Sahid bukan menggugat Pemprov. Gugatan itu ditujukan kepada masyarakat yang menempati lahan yang mereka klaim sebagai milik perusahaan,” ujarnya.
Arlan menjelaskan, sebagian warga yang menjadi pihak dalam sengketa beranggapan lahan yang ditempati merupakan tanah negara atau bagian dari kawasan Situ Rompong.
Karena itu, DPUPR diminta memberikan penjelasan mengenai batas-batas resmi aset milik Pemprov Banten.
“Kami hanya memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai batas aset yang menjadi kewenangan dan kepemilikan Pemprov Banten. Posisi kami sebatas menjelaskan data aset yang ada,” kata Arlan.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya








