Pegawai Hingga Kepala Daerah di Kota Serang Diguyur Insentif Pemungutan Pajak Rp21,76 Miliar

Minggu, 5 Juli 2026 - 08:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota Serang mengalokasikan anggaran sebesar Rp21 miliar lebih untuk pemberian insentif bagi pegawai pemungutan pajak dan kepala daerah. (Dok)

Pemerintah Kota Serang mengalokasikan anggaran sebesar Rp21 miliar lebih untuk pemberian insentif bagi pegawai pemungutan pajak dan kepala daerah. (Dok)

Di sektor retribusi, target terbesar berasal dari retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan sebesar Rp61,20 miliar, disusul retribusi pelayanan kesehatan Rp51,45 miliar.

Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Rp9 miliar, retribusi pemakaian kekayaan daerah Rp8,08 miliar, retribusi parkir tepi jalan umum Rp3,7 miliar, serta retribusi pelayanan pasar Rp1,05 miliar.

Dari berbagai sumber pendapatan tersebut, pemerintah daerah mengalokasikan Rp19,90 miliar sebagai insentif pemungutan bagi ASN.

Nilai terbesar berasal dari insentif pemungutan PBJT sebesar Rp6,27 miliar, BPHTB Rp3,40 miliar, Opsen PKB Rp2,96 miliar, PBB-P2 Rp2,44 miliar, dan retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan Rp1,89 miliar.

Selanjutnya, insentif pemungutan Opsen BBNKB mencapai Rp1,80 miliar, pajak reklame Rp599,06 juta, PBG Rp270 juta, pajak air tanah Rp134,19 juta, retribusi pelayanan pasar Rp119,9 juta, pemakaian kekayaan daerah Rp7,5 juta, dan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) Rp5,4 juta.

BACA JUGA :  Menyoal Sekat Kerjasama Sampah di TPA Cilowong, Mengapa Hanya Tangsel?

Jika seluruh rincian tersebut dijumlahkan, total insentif ASN mencapai Rp19.897.940.115.

Selain ASN, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang juga mendapatkan insentif atas pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Total alokasinya mencapai Rp1.860.767.500.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bang Andra di Lebak Disorot, DPUPR Banten; Pengawasan Berjalan Temuan BPK Ditindaklanjuti
Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang Minta Sekolah Bersejarah Tak Direlokasi
Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar; Pergub SHS Banten Perluas Ruang Nomenklatur Kemendagri
Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga, Pemprov Banten Salahi Kepmendagri dan SHSBJ?
Tolak Rencana Relokasi SMPN 4 Kota Serang, Wali Murid dan Alumni Minta Dikaji Ulang
Satu Rekening, Ruang Lingkup Berbeda: Belanja Tenaga Ahli Banten Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga
APBD Banten 2027 Diproyeksi Menyusut Rp751 Miliar Gegara PAD Anjlok
HUT ke-81 RI, Pemprov Banten Tebar Diskon Pajak Kendaraan hingga 40 Persen

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 15:22

Bang Andra di Lebak Disorot, DPUPR Banten; Pengawasan Berjalan Temuan BPK Ditindaklanjuti

Sabtu, 5 September 2026 - 21:04

Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang Minta Sekolah Bersejarah Tak Direlokasi

Sabtu, 5 September 2026 - 14:20

Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar; Pergub SHS Banten Perluas Ruang Nomenklatur Kemendagri

Jumat, 4 September 2026 - 17:01

Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga, Pemprov Banten Salahi Kepmendagri dan SHSBJ?

Rabu, 2 September 2026 - 20:52

Tolak Rencana Relokasi SMPN 4 Kota Serang, Wali Murid dan Alumni Minta Dikaji Ulang

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page