Di sektor retribusi, target terbesar berasal dari retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan sebesar Rp61,20 miliar, disusul retribusi pelayanan kesehatan Rp51,45 miliar.
Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Rp9 miliar, retribusi pemakaian kekayaan daerah Rp8,08 miliar, retribusi parkir tepi jalan umum Rp3,7 miliar, serta retribusi pelayanan pasar Rp1,05 miliar.
Dari berbagai sumber pendapatan tersebut, pemerintah daerah mengalokasikan Rp19,90 miliar sebagai insentif pemungutan bagi ASN.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Nilai terbesar berasal dari insentif pemungutan PBJT sebesar Rp6,27 miliar, BPHTB Rp3,40 miliar, Opsen PKB Rp2,96 miliar, PBB-P2 Rp2,44 miliar, dan retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan Rp1,89 miliar.
Selanjutnya, insentif pemungutan Opsen BBNKB mencapai Rp1,80 miliar, pajak reklame Rp599,06 juta, PBG Rp270 juta, pajak air tanah Rp134,19 juta, retribusi pelayanan pasar Rp119,9 juta, pemakaian kekayaan daerah Rp7,5 juta, dan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) Rp5,4 juta.
Jika seluruh rincian tersebut dijumlahkan, total insentif ASN mencapai Rp19.897.940.115.
Selain ASN, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang juga mendapatkan insentif atas pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Total alokasinya mencapai Rp1.860.767.500.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







