Untuk pemungutan pajak daerah, alokasinya tercatat Rp1,30305 miliar.
Rinciannya berasal dari insentif pemungutan pajak reklame sebesar Rp43,75 juta, pajak air tanah Rp8,75 juta, PBB-P2 Rp178,5 juta, BPHTB Rp204,4 juta, PBJT Rp526,05 juta, Opsen PKB Rp190,4 juta, dan Opsen BBNKB Rp151,2 juta.
Angka Rp1,30305 miliar merupakan pos induk, sehingga tidak dijumlahkan kembali dengan rincian jenis pajak di bawahnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, insentif Wali Kota dan Wakil Wali Kota atas pemungutan retribusi daerah mencapai Rp557,7175 juta.
Sebagian besar berasal dari retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan sebesar Rp557,6175 juta, sedangkan retribusi pelayanan pasar sebesar Rp100 ribu. Dengan demikian, total insentif Wali Kota dan Wakil Wali Kota adalah Rp1,86 miliar
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Serang mengenai rincian penerima insentif, mekanisme perhitungan yang digunakan dalam APBD 2026, maupun target kinerja yang menjadi dasar pengalokasian anggaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah tersebut.
Editor : Imam Maulana







