Warga Miskin Terima Rp41 Ribu per Bulan, Tapi Anggaran Makan-Minum Pemprov Banten Rp110 Miliar

Senin, 29 Juni 2026 - 10:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumentasi Warga Miskin di Banten. (Foto. Engkos Kosasih)

Dokumentasi Warga Miskin di Banten. (Foto. Engkos Kosasih)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Di tengah jumlah penduduk miskin di Provinsi Banten yang masih mencapai 772.780 jiwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Pemerintah Provinsi Banten mengalokasikan bantuan sosial tunai sebesar Rp500.000 per tahun kepada 25.000 keluarga penerima manfaat (KPM).

Jika dihitung, setiap keluarga penerima manfaat memperoleh bantuan sekitar Rp41.600 per bulan. Nilai tersebut, bahkan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan warga miskin selama satu bulan.

BACA JUGA :  Ketika Rp55,47 Miliar APBD Banten Mengalir untuk Tenaga Ahli, Data Masih Samar

Tapi pada saat yang sama, APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 mengalokasikan belanja makan dan minum sebesar Rp110,44 miliar untuk berbagai kebutuhan pemerintahan, mulai dari rapat, jamuan tamu, aktivitas lapangan hingga fasilitas pelayanan pada sektor pendidikan dan sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan dokumen APBD 2026, total anggaran bantuan sosial tercatat sebesar Rp18,61 miliar. Anggaran tersebut terdiri dari bantuan sosial kepada individu sebesar Rp2,15 miliar dan bantuan sosial kepada keluarga sebesar Rp16,46 miliar.

BACA JUGA :  Kepala BPKAD Banten Bingung Belanja Jasa Tenaga Ahli Capai Rp55,47 Miliar

Dari total bantuan sosial keluarga itu, Rp12,5 miliar dialokasikan dalam bentuk bantuan tunai kepada 25.000 keluarga penerima manfaat, sedangkan Rp3,96 miliar diberikan dalam bentuk bantuan barang.

Sementara itu, anggaran makan dan minum mencapai Rp110,44 miliar atau hampir enam kali lipat lebih besar dibandingkan seluruh anggaran bantuan sosial yang tercantum dalam APBD.

BACA JUGA :  APBD Banten Rp10,1 Triliun, Tapi Dokumen Rinciannya ‘Disembunyikan’ di JDIH?

Belanja makan dan minum tersebut tersebar pada sejumlah pos anggaran, meliputi belanja makanan dan minuman rapat sebesar Rp30,75 miliar, jamuan tamu Rp46,78 miliar, fasilitas pelayanan urusan pendidikan Rp25,24 miliar, aktivitas lapangan Rp5,23 miliar, serta fasilitas pelayanan urusan sosial Rp2,44 miliar.

Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan menyebut, bantuan pemerintah kepada masyarakat tidak hanya tercermin dalam pos bantuan sosial yang secara spesifik menyasar warga miskin.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bang Andra di Lebak Disorot, DPUPR Banten; Pengawasan Berjalan Temuan BPK Ditindaklanjuti
Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang Minta Sekolah Bersejarah Tak Direlokasi
Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar; Pergub SHS Banten Perluas Ruang Nomenklatur Kemendagri
Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga, Pemprov Banten Salahi Kepmendagri dan SHSBJ?
Tolak Rencana Relokasi SMPN 4 Kota Serang, Wali Murid dan Alumni Minta Dikaji Ulang
Satu Rekening, Ruang Lingkup Berbeda: Belanja Tenaga Ahli Banten Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga
APBD Banten 2027 Diproyeksi Menyusut Rp751 Miliar Gegara PAD Anjlok
HUT ke-81 RI, Pemprov Banten Tebar Diskon Pajak Kendaraan hingga 40 Persen

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 21:04

Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang Minta Sekolah Bersejarah Tak Direlokasi

Sabtu, 5 September 2026 - 14:20

Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar; Pergub SHS Banten Perluas Ruang Nomenklatur Kemendagri

Jumat, 4 September 2026 - 17:01

Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga, Pemprov Banten Salahi Kepmendagri dan SHSBJ?

Rabu, 2 September 2026 - 20:52

Tolak Rencana Relokasi SMPN 4 Kota Serang, Wali Murid dan Alumni Minta Dikaji Ulang

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:30

Satu Rekening, Ruang Lingkup Berbeda: Belanja Tenaga Ahli Banten Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page