Menimbang Urgensi Revisi RTRW Kabupaten Serang: Antara Harmonisasi Regulasi dan Risiko Lingkungan

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peta Pola Ruang Serang Utara. (Dok. Total Banten)

Peta Pola Ruang Serang Utara. (Dok. Total Banten)

Sementara itu, Perda RTRW Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2020 masih disusun dengan pendekatan perizinan lama yang belum sepenuhnya mengakomodasi mekanisme KKPR. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan hambatan dalam praktik pelayanan perizinan jika tidak segera dilakukan penyesuaian.

“Secara substansi tata ruangnya masih relevan, tetapi secara operasional harus mengikuti sistem nasional. Kalau tidak, berisiko terjadi tumpang tindih kebijakan, maka perlu adanya harmonisasi,” jelasnya.

BACA JUGA :  Anggaran Rp73 Miliar Muncul di DPUPR Kabupaten Serang usai Evaluasi APBD, Akademisi: Bisa Jadi Celah Korupsi

Lutfi juga sepakat dengan pandangan Akademisi UNIS, bahwa revisi Perda RTRW Kabupaten Serang tak boleh mengabaikan aspek ekologi dan daya dukung lingkungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kata Lutfi, Perda RTRW Kabupaten Serang memang mencantumkan kawasan lindung, sempadan sungai, kawasan resapan air, dan kawasan rawan bencana.

Namun, pengaturannya dinilai belum cukup rigid untuk mencegah alih fungsi di lapangan.

BACA JUGA :  Mendes Yandri Susanto Dorong Kolaborasi Desa dan Pusat Perbaiki Data Kemiskinan

Dalam beberapa pasal, kawasan dengan fungsi lindung masih dibuka ruang untuk ‘kegiatan tertentu bersyarat’.

Formulasi ini dinilai membuka peluang penafsiran longgar, terutama ketika dihadapkan pada kepentingan investasi berskala besar.

“Masalahnya bukan pada ada atau tidaknya kawasan lindung, tetapi pada lemahnya penguncian fungsi ekologisnya,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Incar Kenaikan PAD di Kawasan Industri, NJOP Tanah di Kota Serang Disesuaikan Tahun Ini
Pemkot Serang Kini Punya Payung Hukum Gedung ‘Pencakar Langit’ Akomodir Investor
UMP Banten 2026 Naik 6,74 Persen Jadi Rp3,1 Juta
Pemkab Serang Revisi Perda RTRW dan Bangunan Gedung Tahun Ini
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 09:49

Incar Kenaikan PAD di Kawasan Industri, NJOP Tanah di Kota Serang Disesuaikan Tahun Ini

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:35

Pemkot Serang Kini Punya Payung Hukum Gedung ‘Pencakar Langit’ Akomodir Investor

Jumat, 23 Januari 2026 - 08:56

UMP Banten 2026 Naik 6,74 Persen Jadi Rp3,1 Juta

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:21

Menimbang Urgensi Revisi RTRW Kabupaten Serang: Antara Harmonisasi Regulasi dan Risiko Lingkungan

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:00

Pemkab Serang Revisi Perda RTRW dan Bangunan Gedung Tahun Ini

Berita Terbaru