Sementara itu, Perda RTRW Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2020 masih disusun dengan pendekatan perizinan lama yang belum sepenuhnya mengakomodasi mekanisme KKPR. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan hambatan dalam praktik pelayanan perizinan jika tidak segera dilakukan penyesuaian.
“Secara substansi tata ruangnya masih relevan, tetapi secara operasional harus mengikuti sistem nasional. Kalau tidak, berisiko terjadi tumpang tindih kebijakan, maka perlu adanya harmonisasi,” jelasnya.
Lutfi juga sepakat dengan pandangan Akademisi UNIS, bahwa revisi Perda RTRW Kabupaten Serang tak boleh mengabaikan aspek ekologi dan daya dukung lingkungan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata Lutfi, Perda RTRW Kabupaten Serang memang mencantumkan kawasan lindung, sempadan sungai, kawasan resapan air, dan kawasan rawan bencana.
Namun, pengaturannya dinilai belum cukup rigid untuk mencegah alih fungsi di lapangan.
Dalam beberapa pasal, kawasan dengan fungsi lindung masih dibuka ruang untuk ‘kegiatan tertentu bersyarat’.
Formulasi ini dinilai membuka peluang penafsiran longgar, terutama ketika dihadapkan pada kepentingan investasi berskala besar.
“Masalahnya bukan pada ada atau tidaknya kawasan lindung, tetapi pada lemahnya penguncian fungsi ekologisnya,” pungkasnya.






