Menimbang Urgensi Revisi RTRW Kabupaten Serang: Antara Harmonisasi Regulasi dan Risiko Lingkungan

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peta Pola Ruang Serang Utara. (Dok. Total Banten)

Peta Pola Ruang Serang Utara. (Dok. Total Banten)

Sementara itu, Perda RTRW Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2020 masih disusun dengan pendekatan perizinan lama yang belum sepenuhnya mengakomodasi mekanisme KKPR. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan hambatan dalam praktik pelayanan perizinan jika tidak segera dilakukan penyesuaian.

“Secara substansi tata ruangnya masih relevan, tetapi secara operasional harus mengikuti sistem nasional. Kalau tidak, berisiko terjadi tumpang tindih kebijakan, maka perlu adanya harmonisasi,” jelasnya.

BACA JUGA :  WNA Asal China Tewas Terseret Ombak di Pantai Cibobos, Ditemukan 500 Meter dari Lokasi Awal

Lutfi juga sepakat dengan pandangan Akademisi UNIS, bahwa revisi Perda RTRW Kabupaten Serang tak boleh mengabaikan aspek ekologi dan daya dukung lingkungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kata Lutfi, Perda RTRW Kabupaten Serang memang mencantumkan kawasan lindung, sempadan sungai, kawasan resapan air, dan kawasan rawan bencana.

Namun, pengaturannya dinilai belum cukup rigid untuk mencegah alih fungsi di lapangan.

BACA JUGA :  APBD Lebak Masih Bergantung ke Pusat, Duit Rakyat Habis "Dikuras" Pegawai dan DPRD?

Dalam beberapa pasal, kawasan dengan fungsi lindung masih dibuka ruang untuk ‘kegiatan tertentu bersyarat’.

Formulasi ini dinilai membuka peluang penafsiran longgar, terutama ketika dihadapkan pada kepentingan investasi berskala besar.

“Masalahnya bukan pada ada atau tidaknya kawasan lindung, tetapi pada lemahnya penguncian fungsi ekologisnya,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bang Andra di Lebak Disorot, DPUPR Banten; Pengawasan Berjalan Temuan BPK Ditindaklanjuti
Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang Minta Sekolah Bersejarah Tak Direlokasi
Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar; Pergub SHS Banten Perluas Ruang Nomenklatur Kemendagri
Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga, Pemprov Banten Salahi Kepmendagri dan SHSBJ?
Tolak Rencana Relokasi SMPN 4 Kota Serang, Wali Murid dan Alumni Minta Dikaji Ulang
Satu Rekening, Ruang Lingkup Berbeda: Belanja Tenaga Ahli Banten Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga
APBD Banten 2027 Diproyeksi Menyusut Rp751 Miliar Gegara PAD Anjlok
HUT ke-81 RI, Pemprov Banten Tebar Diskon Pajak Kendaraan hingga 40 Persen
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 21:04

Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang Minta Sekolah Bersejarah Tak Direlokasi

Sabtu, 5 September 2026 - 14:20

Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar; Pergub SHS Banten Perluas Ruang Nomenklatur Kemendagri

Jumat, 4 September 2026 - 17:01

Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga, Pemprov Banten Salahi Kepmendagri dan SHSBJ?

Rabu, 2 September 2026 - 20:52

Tolak Rencana Relokasi SMPN 4 Kota Serang, Wali Murid dan Alumni Minta Dikaji Ulang

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:30

Satu Rekening, Ruang Lingkup Berbeda: Belanja Tenaga Ahli Banten Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page