TOTALBANTEN.COM, SERANG –Pemerintah Provinsi Banten menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40. Angka ini naik 6,74 persen dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp2.905.119,90.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 701 dan 702 Tahun 2025 tertanggal 24 Desember 2025. Kebijakan ini disusun berdasarkan formula pengupahan nasional serta mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, kebijakan pengupahan diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penetapan UMP, UMSP, UMK, dan UMSK Tahun 2026 merupakan upaya Pemerintah Provinsi Banten untuk melindungi daya beli pekerja sekaligus menjaga iklim usaha dan investasi agar tetap kondusif,” ujar Andra Soni.
Selain UMP, Pemprov Banten juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 yang mencakup lima kategori usaha dengan total 95 kelompok KBLI lima digit. Besaran UMSP dibagi dalam tiga kelompok kenaikan berdasarkan karakteristik sektor, kemampuan usaha, serta tingkat risiko pekerjaan.
UMK 2026 di Delapan Daerah
Pemprov Banten juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 untuk delapan daerah, dengan rincian sebagai berikut:
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






