Menimbang Urgensi Revisi RTRW Kabupaten Serang: Antara Harmonisasi Regulasi dan Risiko Lingkungan

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peta Pola Ruang Serang Utara. (Dok. Total Banten)

Peta Pola Ruang Serang Utara. (Dok. Total Banten)

Revisi ini juga secara teoretis bertujuan untuk memetakan titik pertumbuhan ekonomi baru dan melegalkan status lahan yang secara faktual telah berubah fungsi.

Namun, Adib mengingatkan bahwa manfaat ekonomi tersebut sering kali dibayar mahal dengan dampak negatif yang bersifat permanen.

“Intinya adalah ketersediaan resapan air. Kita bisa lihat di Kabupaten Tangerang, pasca-berubahnya tata ruang, frekuensi banjir meningkat drastis. Apakah masyarakat Serang sudah siap menerima bencana serupa akibat pola ruang yang dipaksakan berubah?” tegasnya.

Peta Pola Ruang. (Total Banten)

Sementara Koordinator Perkumpulan Pemuda dan Mahasiswa Ruang Nalar, Muhamad Lutfi menilai, Perda Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2020 tentang RTRW masih selaras secara prinsip dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Namun demikian, perda tersebut perlu penyesuaian teknis menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya.

BACA JUGA :  Kejari Temukan Indikasi Korupsi Reses DPRD Cilegon Tahun 2024–2025

Secara hierarki hukum, perda berada di bawah undang-undang dan peraturan pemerintah. Karena itu, substansi dan implementasi Perda RTRW wajib menyesuaikan dengan perubahan kebijakan nasional, khususnya dalam sektor penataan ruang dan perizinan berusaha.

“Perda RTRW Kabupaten Serang tidak otomatis bertentangan atau batal, tetapi harus ditafsirkan dan dijalankan sejalan dengan UU Cipta Kerja,” kata Lutfi.

BACA JUGA :  DPRD Pandeglang Usul Merger Sekolah, Infrastruktur Rusak dan Minim Siswa Jadi Sorotan

Menurut Lutfi, salah satu titik krusial adalah perubahan sistem perizinan pemanfaatan ruang. Pasca UU Cipta Kerja, pemerintah pusat menghapus sejumlah perizinan konvensional dan menggantinya dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang terintegrasi melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tunjangan DPRD Pandeglang 2024–2029: Rincian Uang Perumahan dan Transportasi Anggota Dewan
Bantuan Keuangan Desa Tahun 2026 di Banten Rp148,5 Miliar: Cek Prioritasnya!
Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Disorot, DPRD Banten “Pelototi” Urgensinya
Terungkap! Belanja Tenaga Ahli Pemprov Banten Rp55,47 Miliar Tersebar dalam 184 Paket di Semua OPD
Kepala BPKAD Banten Bingung Belanja Jasa Tenaga Ahli Capai Rp55,47 Miliar
Belanja Tenaga Ahli Terus Naik di Tengah APBD Banten yang Makin Seret
Dindikbud Kabupaten Serang Tak Pakai DTSEN dalam SPMB 2026, Salah Kaprah?
Hak Keuangan dan Perjalanan Dinas Dominasi Belanja DPRD Kota Serang, Serap Hampir Rp60 Miliar
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:22

Tunjangan DPRD Pandeglang 2024–2029: Rincian Uang Perumahan dan Transportasi Anggota Dewan

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:12

Bantuan Keuangan Desa Tahun 2026 di Banten Rp148,5 Miliar: Cek Prioritasnya!

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:03

Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Disorot, DPRD Banten “Pelototi” Urgensinya

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:04

Terungkap! Belanja Tenaga Ahli Pemprov Banten Rp55,47 Miliar Tersebar dalam 184 Paket di Semua OPD

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:14

Kepala BPKAD Banten Bingung Belanja Jasa Tenaga Ahli Capai Rp55,47 Miliar

Berita Terbaru