Revisi ini juga secara teoretis bertujuan untuk memetakan titik pertumbuhan ekonomi baru dan melegalkan status lahan yang secara faktual telah berubah fungsi.
Namun, Adib mengingatkan bahwa manfaat ekonomi tersebut sering kali dibayar mahal dengan dampak negatif yang bersifat permanen.
“Intinya adalah ketersediaan resapan air. Kita bisa lihat di Kabupaten Tangerang, pasca-berubahnya tata ruang, frekuensi banjir meningkat drastis. Apakah masyarakat Serang sudah siap menerima bencana serupa akibat pola ruang yang dipaksakan berubah?” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara Koordinator Perkumpulan Pemuda dan Mahasiswa Ruang Nalar, Muhamad Lutfi menilai, Perda Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2020 tentang RTRW masih selaras secara prinsip dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Namun demikian, perda tersebut perlu penyesuaian teknis menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya.
Secara hierarki hukum, perda berada di bawah undang-undang dan peraturan pemerintah. Karena itu, substansi dan implementasi Perda RTRW wajib menyesuaikan dengan perubahan kebijakan nasional, khususnya dalam sektor penataan ruang dan perizinan berusaha.
“Perda RTRW Kabupaten Serang tidak otomatis bertentangan atau batal, tetapi harus ditafsirkan dan dijalankan sejalan dengan UU Cipta Kerja,” kata Lutfi.
Menurut Lutfi, salah satu titik krusial adalah perubahan sistem perizinan pemanfaatan ruang. Pasca UU Cipta Kerja, pemerintah pusat menghapus sejumlah perizinan konvensional dan menggantinya dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang terintegrasi melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






