Menimbang Urgensi Revisi RTRW Kabupaten Serang: Antara Harmonisasi Regulasi dan Risiko Lingkungan

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peta Pola Ruang Serang Utara. (Dok. Total Banten)

Peta Pola Ruang Serang Utara. (Dok. Total Banten)

Revisi ini juga secara teoretis bertujuan untuk memetakan titik pertumbuhan ekonomi baru dan melegalkan status lahan yang secara faktual telah berubah fungsi.

Namun, Adib mengingatkan bahwa manfaat ekonomi tersebut sering kali dibayar mahal dengan dampak negatif yang bersifat permanen.

“Intinya adalah ketersediaan resapan air. Kita bisa lihat di Kabupaten Tangerang, pasca-berubahnya tata ruang, frekuensi banjir meningkat drastis. Apakah masyarakat Serang sudah siap menerima bencana serupa akibat pola ruang yang dipaksakan berubah?” tegasnya.

Peta Pola Ruang. (Total Banten)

Sementara Koordinator Perkumpulan Pemuda dan Mahasiswa Ruang Nalar, Muhamad Lutfi menilai, Perda Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2020 tentang RTRW masih selaras secara prinsip dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Namun demikian, perda tersebut perlu penyesuaian teknis menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya.

BACA JUGA :  Jejak PT ABM Banten; Dari Ambisi Hilirisasi ke Ladang Korupsi Puluhan Miliar

Secara hierarki hukum, perda berada di bawah undang-undang dan peraturan pemerintah. Karena itu, substansi dan implementasi Perda RTRW wajib menyesuaikan dengan perubahan kebijakan nasional, khususnya dalam sektor penataan ruang dan perizinan berusaha.

“Perda RTRW Kabupaten Serang tidak otomatis bertentangan atau batal, tetapi harus ditafsirkan dan dijalankan sejalan dengan UU Cipta Kerja,” kata Lutfi.

BACA JUGA :  Asap Kebakaran Paksa 192 Warga Mengungsi, Anggota DPRD Banten Turun ke TPA Jatiwaringin

Menurut Lutfi, salah satu titik krusial adalah perubahan sistem perizinan pemanfaatan ruang. Pasca UU Cipta Kerja, pemerintah pusat menghapus sejumlah perizinan konvensional dan menggantinya dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang terintegrasi melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bang Andra di Lebak Disorot, DPUPR Banten; Pengawasan Berjalan Temuan BPK Ditindaklanjuti
Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang Minta Sekolah Bersejarah Tak Direlokasi
Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar; Pergub SHS Banten Perluas Ruang Nomenklatur Kemendagri
Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga, Pemprov Banten Salahi Kepmendagri dan SHSBJ?
Tolak Rencana Relokasi SMPN 4 Kota Serang, Wali Murid dan Alumni Minta Dikaji Ulang
Satu Rekening, Ruang Lingkup Berbeda: Belanja Tenaga Ahli Banten Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga
APBD Banten 2027 Diproyeksi Menyusut Rp751 Miliar Gegara PAD Anjlok
HUT ke-81 RI, Pemprov Banten Tebar Diskon Pajak Kendaraan hingga 40 Persen
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 21:04

Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang Minta Sekolah Bersejarah Tak Direlokasi

Sabtu, 5 September 2026 - 14:20

Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar; Pergub SHS Banten Perluas Ruang Nomenklatur Kemendagri

Jumat, 4 September 2026 - 17:01

Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga, Pemprov Banten Salahi Kepmendagri dan SHSBJ?

Rabu, 2 September 2026 - 20:52

Tolak Rencana Relokasi SMPN 4 Kota Serang, Wali Murid dan Alumni Minta Dikaji Ulang

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:30

Satu Rekening, Ruang Lingkup Berbeda: Belanja Tenaga Ahli Banten Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page