Menimbang Urgensi Revisi RTRW Kabupaten Serang: Antara Harmonisasi Regulasi dan Risiko Lingkungan

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peta Pola Ruang Serang Utara. (Dok. Total Banten)

Peta Pola Ruang Serang Utara. (Dok. Total Banten)

Revisi ini juga secara teoretis bertujuan untuk memetakan titik pertumbuhan ekonomi baru dan melegalkan status lahan yang secara faktual telah berubah fungsi.

Namun, Adib mengingatkan bahwa manfaat ekonomi tersebut sering kali dibayar mahal dengan dampak negatif yang bersifat permanen.

“Intinya adalah ketersediaan resapan air. Kita bisa lihat di Kabupaten Tangerang, pasca-berubahnya tata ruang, frekuensi banjir meningkat drastis. Apakah masyarakat Serang sudah siap menerima bencana serupa akibat pola ruang yang dipaksakan berubah?” tegasnya.

Peta Pola Ruang. (Total Banten)

Sementara Koordinator Perkumpulan Pemuda dan Mahasiswa Ruang Nalar, Muhamad Lutfi menilai, Perda Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2020 tentang RTRW masih selaras secara prinsip dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Namun demikian, perda tersebut perlu penyesuaian teknis menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya.

BACA JUGA :  Lumbung Sosial di Pandeglang Kosong saat Bencana Hidrometeorologi Mengancam

Secara hierarki hukum, perda berada di bawah undang-undang dan peraturan pemerintah. Karena itu, substansi dan implementasi Perda RTRW wajib menyesuaikan dengan perubahan kebijakan nasional, khususnya dalam sektor penataan ruang dan perizinan berusaha.

“Perda RTRW Kabupaten Serang tidak otomatis bertentangan atau batal, tetapi harus ditafsirkan dan dijalankan sejalan dengan UU Cipta Kerja,” kata Lutfi.

BACA JUGA :  Buka Bersama 29 PAC, Azwar Anas Guyur THR dan Gas Konsolidasi Demokrat Kabupaten Serang

Menurut Lutfi, salah satu titik krusial adalah perubahan sistem perizinan pemanfaatan ruang. Pasca UU Cipta Kerja, pemerintah pusat menghapus sejumlah perizinan konvensional dan menggantinya dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang terintegrasi melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Incar Kenaikan PAD di Kawasan Industri, NJOP Tanah di Kota Serang Disesuaikan Tahun Ini
Pemkot Serang Kini Punya Payung Hukum Gedung ‘Pencakar Langit’ Akomodir Investor
UMP Banten 2026 Naik 6,74 Persen Jadi Rp3,1 Juta
Pemkab Serang Revisi Perda RTRW dan Bangunan Gedung Tahun Ini
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 09:49

Incar Kenaikan PAD di Kawasan Industri, NJOP Tanah di Kota Serang Disesuaikan Tahun Ini

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:35

Pemkot Serang Kini Punya Payung Hukum Gedung ‘Pencakar Langit’ Akomodir Investor

Jumat, 23 Januari 2026 - 08:56

UMP Banten 2026 Naik 6,74 Persen Jadi Rp3,1 Juta

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:21

Menimbang Urgensi Revisi RTRW Kabupaten Serang: Antara Harmonisasi Regulasi dan Risiko Lingkungan

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:00

Pemkab Serang Revisi Perda RTRW dan Bangunan Gedung Tahun Ini

Berita Terbaru