TOTALBANTEN.COM, SERANG – Didirikan dengan ambisi besar membangun hilirisasi pangan, PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) kini justru berada di pusaran dugaan korupsi.
Dalam beberapa tahun berjalan, badan usaha milik daerah itu terseret rangkaian persoalan yang membuka borok tata kelola internal.
ABM lahir pada era Gubernur Wahidin Halim melalui Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 11 Tahun 2019 dan diperkuat Keputusan Gubernur Nomor 297 Tahun 2019.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direksi dan komisaris pertama dilantik pada 22 September 2020, dengan kepemilikan saham 100 persen milik Pemerintah Provinsi Banten.
Sejak awal, perusahaan ini dirancang sebagai motor penggerak hilirisasi sektor pangan mulai dari industri susu, penggilingan padi, peternakan unggas, perkebunan hingga perikanan. Namun, perjalanan perusahaan tidak berjalan lurus.
Dalam kurun waktu lima tahun, ABM menerima suntikan modal besar. Tercatat Rp10 miliar pada awal pendirian, kemudian Rp65 miliar pada 2021 dan tambahan Rp5 miliar pada 2025. Total dana yang digelontorkan mencapai Rp80 miliar.
Editor : Andre Sumanegara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






