Menimbang Urgensi Revisi RTRW Kabupaten Serang: Antara Harmonisasi Regulasi dan Risiko Lingkungan

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peta Pola Ruang Serang Utara. (Dok. Total Banten)

Peta Pola Ruang Serang Utara. (Dok. Total Banten)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Rencana Pemerintah Kabupaten Serang untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) nomor Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) memicu perdebatan.

Di satu sisi, langkah ini dipandang sebagai upaya harmonisasi regulasi, antara Perda RTRW dengan
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, beserta aturan turunannya.

Namun di sisi lain, revisi ini dinilai menyimpan bom waktu ekologis yang dapat mengancam kelangsungan hidup warga. Apalagi Kabupaten Serang sering terendam banjir.

Akademisi dari Universitas Islam Syekh-Yusuf (UNIS) Tangerang, Adib Miftahul, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki alasan kuat untuk melanjutkan revisi tersebut.

Menurutnya, stabilitas ekosistem harus menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar oleh kepentingan investasi sesaat.

“Saya kira tidak ada alasan lagi bagi tata ruang Kabupaten Serang untuk direvisi. Jika kita berkaca pada realitas, perubahan tata ruang di berbagai daerah sering kali menjadi pemicu utama munculnya bencana alam yang merugikan rakyat,” kata Adib kepada Total Banten, Rabu (21/1/2026).

BACA JUGA :  Pemkab Serang Revisi Perda RTRW dan Bangunan Gedung Tahun Ini

Rencana revisi Perda RTRW tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Ketua DPRD Kabupaten Serang Nomor 170.1/KEP.17-DPRD/2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Serang Tahun 2025.

Dilema Ruang: Ekonomi vs Ekologi

Secara administratif, revisi RTRW memang menawarkan sejumlah dampak positif. Di antaranya adalah terciptanya kepastian hukum bagi investor melalui sistem Online Single Submission (OSS).

BACA JUGA :  Pemkot Serang Kini Punya Payung Hukum Gedung 'Pencakar Langit' Akomodir Investor

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Incar Kenaikan PAD di Kawasan Industri, NJOP Tanah di Kota Serang Disesuaikan Tahun Ini
Pemkot Serang Kini Punya Payung Hukum Gedung ‘Pencakar Langit’ Akomodir Investor
UMP Banten 2026 Naik 6,74 Persen Jadi Rp3,1 Juta
Pemkab Serang Revisi Perda RTRW dan Bangunan Gedung Tahun Ini
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 09:49

Incar Kenaikan PAD di Kawasan Industri, NJOP Tanah di Kota Serang Disesuaikan Tahun Ini

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:35

Pemkot Serang Kini Punya Payung Hukum Gedung ‘Pencakar Langit’ Akomodir Investor

Jumat, 23 Januari 2026 - 08:56

UMP Banten 2026 Naik 6,74 Persen Jadi Rp3,1 Juta

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:21

Menimbang Urgensi Revisi RTRW Kabupaten Serang: Antara Harmonisasi Regulasi dan Risiko Lingkungan

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:00

Pemkab Serang Revisi Perda RTRW dan Bangunan Gedung Tahun Ini

Berita Terbaru