TOTALBANTEN.COM, SERANG – Rencana Pemerintah Kabupaten Serang untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) nomor Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) memicu perdebatan.
Di satu sisi, langkah ini dipandang sebagai upaya harmonisasi regulasi, antara Perda RTRW dengan
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, beserta aturan turunannya.
Namun di sisi lain, revisi ini dinilai menyimpan bom waktu ekologis yang dapat mengancam kelangsungan hidup warga. Apalagi Kabupaten Serang sering terendam banjir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Akademisi dari Universitas Islam Syekh-Yusuf (UNIS) Tangerang, Adib Miftahul, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki alasan kuat untuk melanjutkan revisi tersebut.
Menurutnya, stabilitas ekosistem harus menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar oleh kepentingan investasi sesaat.
“Saya kira tidak ada alasan lagi bagi tata ruang Kabupaten Serang untuk direvisi. Jika kita berkaca pada realitas, perubahan tata ruang di berbagai daerah sering kali menjadi pemicu utama munculnya bencana alam yang merugikan rakyat,” kata Adib kepada Total Banten, Rabu (21/1/2026).
Rencana revisi Perda RTRW tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Ketua DPRD Kabupaten Serang Nomor 170.1/KEP.17-DPRD/2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Serang Tahun 2025.
Dilema Ruang: Ekonomi vs Ekologi
Secara administratif, revisi RTRW memang menawarkan sejumlah dampak positif. Di antaranya adalah terciptanya kepastian hukum bagi investor melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






