Menimbang Urgensi Revisi RTRW Kabupaten Serang: Antara Harmonisasi Regulasi dan Risiko Lingkungan

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peta Pola Ruang Serang Utara. (Dok. Total Banten)

Peta Pola Ruang Serang Utara. (Dok. Total Banten)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Rencana Pemerintah Kabupaten Serang untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) nomor Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) memicu perdebatan.

Di satu sisi, langkah ini dipandang sebagai upaya harmonisasi regulasi, antara Perda RTRW dengan
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, beserta aturan turunannya.

Namun di sisi lain, revisi ini dinilai menyimpan bom waktu ekologis yang dapat mengancam kelangsungan hidup warga. Apalagi Kabupaten Serang sering terendam banjir.

Akademisi dari Universitas Islam Syekh-Yusuf (UNIS) Tangerang, Adib Miftahul, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki alasan kuat untuk melanjutkan revisi tersebut.

Menurutnya, stabilitas ekosistem harus menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar oleh kepentingan investasi sesaat.

“Saya kira tidak ada alasan lagi bagi tata ruang Kabupaten Serang untuk direvisi. Jika kita berkaca pada realitas, perubahan tata ruang di berbagai daerah sering kali menjadi pemicu utama munculnya bencana alam yang merugikan rakyat,” kata Adib kepada Total Banten, Rabu (21/1/2026).

BACA JUGA :  Hadiri World Clean Up Day di Serang, Menteri Hanif Faisol Desak Kolaborasi Nasional Atasi Sampah

Rencana revisi Perda RTRW tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Ketua DPRD Kabupaten Serang Nomor 170.1/KEP.17-DPRD/2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Serang Tahun 2025.

Dilema Ruang: Ekonomi vs Ekologi

Secara administratif, revisi RTRW memang menawarkan sejumlah dampak positif. Di antaranya adalah terciptanya kepastian hukum bagi investor melalui sistem Online Single Submission (OSS).

BACA JUGA :  Pakai Motor Kesayangan, Touring Sumringah Club Telusuri Destinasi Wisata Pantai Anyer Kabupaten Serang

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bang Andra di Lebak Disorot, DPUPR Banten; Pengawasan Berjalan Temuan BPK Ditindaklanjuti
Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang Minta Sekolah Bersejarah Tak Direlokasi
Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar; Pergub SHS Banten Perluas Ruang Nomenklatur Kemendagri
Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga, Pemprov Banten Salahi Kepmendagri dan SHSBJ?
Tolak Rencana Relokasi SMPN 4 Kota Serang, Wali Murid dan Alumni Minta Dikaji Ulang
Satu Rekening, Ruang Lingkup Berbeda: Belanja Tenaga Ahli Banten Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga
APBD Banten 2027 Diproyeksi Menyusut Rp751 Miliar Gegara PAD Anjlok
HUT ke-81 RI, Pemprov Banten Tebar Diskon Pajak Kendaraan hingga 40 Persen
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 21:04

Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang Minta Sekolah Bersejarah Tak Direlokasi

Sabtu, 5 September 2026 - 14:20

Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar; Pergub SHS Banten Perluas Ruang Nomenklatur Kemendagri

Jumat, 4 September 2026 - 17:01

Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga, Pemprov Banten Salahi Kepmendagri dan SHSBJ?

Rabu, 2 September 2026 - 20:52

Tolak Rencana Relokasi SMPN 4 Kota Serang, Wali Murid dan Alumni Minta Dikaji Ulang

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:30

Satu Rekening, Ruang Lingkup Berbeda: Belanja Tenaga Ahli Banten Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page