Menimbang Urgensi Revisi RTRW Kabupaten Serang: Antara Harmonisasi Regulasi dan Risiko Lingkungan

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peta Pola Ruang Serang Utara. (Dok. Total Banten)

Peta Pola Ruang Serang Utara. (Dok. Total Banten)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Rencana Pemerintah Kabupaten Serang untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) nomor Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) memicu perdebatan.

Di satu sisi, langkah ini dipandang sebagai upaya harmonisasi regulasi, antara Perda RTRW dengan
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, beserta aturan turunannya.

Namun di sisi lain, revisi ini dinilai menyimpan bom waktu ekologis yang dapat mengancam kelangsungan hidup warga. Apalagi Kabupaten Serang sering terendam banjir.

Akademisi dari Universitas Islam Syekh-Yusuf (UNIS) Tangerang, Adib Miftahul, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki alasan kuat untuk melanjutkan revisi tersebut.

Menurutnya, stabilitas ekosistem harus menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar oleh kepentingan investasi sesaat.

“Saya kira tidak ada alasan lagi bagi tata ruang Kabupaten Serang untuk direvisi. Jika kita berkaca pada realitas, perubahan tata ruang di berbagai daerah sering kali menjadi pemicu utama munculnya bencana alam yang merugikan rakyat,” kata Adib kepada Total Banten, Rabu (21/1/2026).

BACA JUGA :  Pilu Petani di Banten; Ribuan Hektar Sawah Terendam Banjir, 420 Hektar Gagal Panen!

Rencana revisi Perda RTRW tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Ketua DPRD Kabupaten Serang Nomor 170.1/KEP.17-DPRD/2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Serang Tahun 2025.

Dilema Ruang: Ekonomi vs Ekologi

Secara administratif, revisi RTRW memang menawarkan sejumlah dampak positif. Di antaranya adalah terciptanya kepastian hukum bagi investor melalui sistem Online Single Submission (OSS).

BACA JUGA :  Pos Polisi KEK Tanjung Lesung Terbengkalai usai Diresmikan Kapolda Banten

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi
Gearing Ratio Jamkrida Banten Melebihi Ambang Batas OJK, Pemprov Suntik Modal Rp163,5 Miliar
Hamas Soroti Disinsentif Peternakan Kota Serang, Dasar Perhitungan Setoran Rp1,7 Miliar Dipertanyakan
Tukin ASN Banten Dipotong Sebulan, Ada yang Kehilangan Rp76,5 Juta!
Tunjangan Kinerja ASN Banten Dikurangi, Sekda : Protes Laporkan ke Saya
Dampak Pendapatan ‘Boncos’, ASN Banten Kehilangan Tunjangan Kinerja Satu Bulan
Bang Andra di Lebak Disorot, DPUPR Banten; Pengawasan Berjalan Temuan BPK Ditindaklanjuti
Komite Penyelamat SMPN 4 Kota Serang Minta Sekolah Bersejarah Tak Direlokasi
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:51

Gearing Ratio Jamkrida Banten Melebihi Ambang Batas OJK, Pemprov Suntik Modal Rp163,5 Miliar

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:39

Hamas Soroti Disinsentif Peternakan Kota Serang, Dasar Perhitungan Setoran Rp1,7 Miliar Dipertanyakan

Jumat, 18 September 2026 - 11:09

Tukin ASN Banten Dipotong Sebulan, Ada yang Kehilangan Rp76,5 Juta!

Jumat, 18 September 2026 - 07:58

Tunjangan Kinerja ASN Banten Dikurangi, Sekda : Protes Laporkan ke Saya

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page