Menimbang Urgensi Revisi RTRW Kabupaten Serang: Antara Harmonisasi Regulasi dan Risiko Lingkungan

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peta Pola Ruang Serang Utara. (Dok. Total Banten)

Peta Pola Ruang Serang Utara. (Dok. Total Banten)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Rencana Pemerintah Kabupaten Serang untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) nomor Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) memicu perdebatan.

Di satu sisi, langkah ini dipandang sebagai upaya harmonisasi regulasi, antara Perda RTRW dengan
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, beserta aturan turunannya.

Namun di sisi lain, revisi ini dinilai menyimpan bom waktu ekologis yang dapat mengancam kelangsungan hidup warga. Apalagi Kabupaten Serang sering terendam banjir.

Akademisi dari Universitas Islam Syekh-Yusuf (UNIS) Tangerang, Adib Miftahul, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki alasan kuat untuk melanjutkan revisi tersebut.

Menurutnya, stabilitas ekosistem harus menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar oleh kepentingan investasi sesaat.

“Saya kira tidak ada alasan lagi bagi tata ruang Kabupaten Serang untuk direvisi. Jika kita berkaca pada realitas, perubahan tata ruang di berbagai daerah sering kali menjadi pemicu utama munculnya bencana alam yang merugikan rakyat,” kata Adib kepada Total Banten, Rabu (21/1/2026).

BACA JUGA :  Truk Tronton Terjun dari Tol, Tabrak Mobil dan Motor di Underpass Serang

Rencana revisi Perda RTRW tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Ketua DPRD Kabupaten Serang Nomor 170.1/KEP.17-DPRD/2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Serang Tahun 2025.

Dilema Ruang: Ekonomi vs Ekologi

Secara administratif, revisi RTRW memang menawarkan sejumlah dampak positif. Di antaranya adalah terciptanya kepastian hukum bagi investor melalui sistem Online Single Submission (OSS).

BACA JUGA :  Kenaikan Dolar Tak Tampak di Desa, Tapi Terasa dalam Sebungkus Tempe di Serang

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tunjangan DPRD Pandeglang 2024–2029: Rincian Uang Perumahan dan Transportasi Anggota Dewan
Bantuan Keuangan Desa Tahun 2026 di Banten Rp148,5 Miliar: Cek Prioritasnya!
Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Disorot, DPRD Banten “Pelototi” Urgensinya
Terungkap! Belanja Tenaga Ahli Pemprov Banten Rp55,47 Miliar Tersebar dalam 184 Paket di Semua OPD
Kepala BPKAD Banten Bingung Belanja Jasa Tenaga Ahli Capai Rp55,47 Miliar
Belanja Tenaga Ahli Terus Naik di Tengah APBD Banten yang Makin Seret
Dindikbud Kabupaten Serang Tak Pakai DTSEN dalam SPMB 2026, Salah Kaprah?
Hak Keuangan dan Perjalanan Dinas Dominasi Belanja DPRD Kota Serang, Serap Hampir Rp60 Miliar
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:22

Tunjangan DPRD Pandeglang 2024–2029: Rincian Uang Perumahan dan Transportasi Anggota Dewan

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:12

Bantuan Keuangan Desa Tahun 2026 di Banten Rp148,5 Miliar: Cek Prioritasnya!

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:03

Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Disorot, DPRD Banten “Pelototi” Urgensinya

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:04

Terungkap! Belanja Tenaga Ahli Pemprov Banten Rp55,47 Miliar Tersebar dalam 184 Paket di Semua OPD

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:14

Kepala BPKAD Banten Bingung Belanja Jasa Tenaga Ahli Capai Rp55,47 Miliar

Berita Terbaru