Mahasiswa Geruduk Kantor Desa, Kades Ngaku Tak Punya ‘Kekuatan Super’ Hentikan Proyek Ilegal

Minggu, 19 Oktober 2025 - 01:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di penghujung audiensi, Bahrudin sebagai Kepala Desa bahkan menyatakan tidak punya wewenang untuk menghentikan pembangunan ilegal tersebut.

“Pak Kades bilang tidak punya wewenang? Padahal, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah jelas. Pemerintah desa wajib melindungi warga dan mencegah kegiatan ilegal! Apakah beliau lupa membaca UU atau sengaja lupa? Kami khawatir, ‘tower siluman’ ini lebih berwibawa dari perangkat desa,” tukas Mulyana.

Gerakan Mahasiswa Pamarayan menilai pembangunan ini telah menghina prosedur hukum dan menginjak-injak hak partisipasi warga. Oleh karena itu, di bawah komando Mulyana, GMP menyatakan sikap menolak keras pembangunan tower ilegal di Desa Pudar sampai izin resmi dari DPMPTSP dan PUPR terbit.

“Mendesak Camat Pamarayan dan Pemkab Serang segera melakukan penghentian sementara (moratorium),” ujarnya.

Ia juga mendorong Inspektorat Kabupaten Serang untuk memeriksa dugaan manipulasi tanda tangan warga dan ‘kelalaian heroik’ perangkat desa. Mulyana juga mengajak masyarakat Pamarayan menolak segala proyek gelap yang mengabaikan keselamatan dan transparansi.

“Kami, Gerakan Mahasiswa Pamarayan, akan terus berjuang bersama rakyat. Kami menolak pembangunan yang melanggar aturan dan cuma mengatasnamakan pembangunan. Pembangunan yang baik itu bukan yang berdiri tegak tanpa izin, tapi yang berdiri di atas pondasi hukum dan keridhoan warga,” tutup Mulyana.

BACA JUGA :  Retribusi Sampah Kabupaten Serang Tanpa Surat Sakti, Duit Rp1,2 Miliar Berpotensi Cacat Hukum

Di tengah riuh suara warga yang menuntut kejelasan, Kepala Desa Pudar, Bahrudin, justru memilih langkah seribu dari tanggung jawabnya saat ia ditemui Mahasiswa Pamarayan

“Silakan ke perusahaan, saya tidak punya wewenang untuk hal ini,” ujarnya datar, seolah urusan pembangunan di tanah kelahirannya bukan bagian dari nadi kepemimpinannya.

Dalam audiensi yang berlangsung panas, Mulyana, Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Pamarayan, menegaskan pentingnya peran kepala desa agar pembangunan menara itu berpijak pada regulasi, bukan pada selera korporasi. Namun jawaban Bahrudin kembali meluncur dingin.

BACA JUGA :  DLH Kabupaten Serang Janji Tertibkan Retribusi Sampah Rp1,2 Miliar yang Berpotensi 'Haram' dan Pungli

Penulis

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratu Rachmatuzakiyah Tegaskan Komitmen Muslimat NU Banten untuk Umat
Kebutuhan PJU Capai 24 Ribu Titik, Dishub Kab Serang Ngaku Kekurangan Anggaran
Polda Banten Gerebek THM di Serang, Bidik Peredaran Narkoba Modus Vape
Jejak PT ABM Banten; Dari Ambisi Hilirisasi ke Ladang Korupsi Puluhan Miliar
Pembayaran Pajak Kendaraan di Banten Tak Langsung ke RKUD Pemprov
PT ABM Diduga Jadi Ladang Korupsi, Kejati Banten Sita 90 Bundel Berkas dan Periksa Eks Bos!
Dualisme Pemungut Pajak di Kota Tangerang, Tabrak Aturan?
Oknum Jaksa Kejati Banten Diduga Jual Aset Barang Bukti First Travel

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 21:31

Ratu Rachmatuzakiyah Tegaskan Komitmen Muslimat NU Banten untuk Umat

Sabtu, 18 April 2026 - 18:05

Kebutuhan PJU Capai 24 Ribu Titik, Dishub Kab Serang Ngaku Kekurangan Anggaran

Sabtu, 18 April 2026 - 13:42

Polda Banten Gerebek THM di Serang, Bidik Peredaran Narkoba Modus Vape

Jumat, 17 April 2026 - 10:23

Jejak PT ABM Banten; Dari Ambisi Hilirisasi ke Ladang Korupsi Puluhan Miliar

Jumat, 17 April 2026 - 10:11

Pembayaran Pajak Kendaraan di Banten Tak Langsung ke RKUD Pemprov

Berita Terbaru