Mahasiswa Geruduk Kantor Desa, Kades Ngaku Tak Punya ‘Kekuatan Super’ Hentikan Proyek Ilegal

Minggu, 19 Oktober 2025 - 01:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di penghujung audiensi, Bahrudin sebagai Kepala Desa bahkan menyatakan tidak punya wewenang untuk menghentikan pembangunan ilegal tersebut.

“Pak Kades bilang tidak punya wewenang? Padahal, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah jelas. Pemerintah desa wajib melindungi warga dan mencegah kegiatan ilegal! Apakah beliau lupa membaca UU atau sengaja lupa? Kami khawatir, ‘tower siluman’ ini lebih berwibawa dari perangkat desa,” tukas Mulyana.

Gerakan Mahasiswa Pamarayan menilai pembangunan ini telah menghina prosedur hukum dan menginjak-injak hak partisipasi warga. Oleh karena itu, di bawah komando Mulyana, GMP menyatakan sikap menolak keras pembangunan tower ilegal di Desa Pudar sampai izin resmi dari DPMPTSP dan PUPR terbit.

“Mendesak Camat Pamarayan dan Pemkab Serang segera melakukan penghentian sementara (moratorium),” ujarnya.

Ia juga mendorong Inspektorat Kabupaten Serang untuk memeriksa dugaan manipulasi tanda tangan warga dan ‘kelalaian heroik’ perangkat desa. Mulyana juga mengajak masyarakat Pamarayan menolak segala proyek gelap yang mengabaikan keselamatan dan transparansi.

“Kami, Gerakan Mahasiswa Pamarayan, akan terus berjuang bersama rakyat. Kami menolak pembangunan yang melanggar aturan dan cuma mengatasnamakan pembangunan. Pembangunan yang baik itu bukan yang berdiri tegak tanpa izin, tapi yang berdiri di atas pondasi hukum dan keridhoan warga,” tutup Mulyana.

BACA JUGA :  450 TKA Bekerja di Kabupaten Serang, Perusahaan Wajib Bayar Kompensasi 100 Dollar AS per Bulan

Di tengah riuh suara warga yang menuntut kejelasan, Kepala Desa Pudar, Bahrudin, justru memilih langkah seribu dari tanggung jawabnya saat ia ditemui Mahasiswa Pamarayan

“Silakan ke perusahaan, saya tidak punya wewenang untuk hal ini,” ujarnya datar, seolah urusan pembangunan di tanah kelahirannya bukan bagian dari nadi kepemimpinannya.

Dalam audiensi yang berlangsung panas, Mulyana, Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Pamarayan, menegaskan pentingnya peran kepala desa agar pembangunan menara itu berpijak pada regulasi, bukan pada selera korporasi. Namun jawaban Bahrudin kembali meluncur dingin.

BACA JUGA :  Retribusi Sampah Kabupaten Serang Tanpa Surat Sakti, Duit Rp1,2 Miliar Berpotensi Cacat Hukum

Penulis

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Banten Hindari Pertanyaan soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar
72 Tahun Tinggal di Rumah Reyot, Marnah Menunggu Uluran Tangan Pemerintah yang Tak Kunjung Datang
Krisis Air Mencekik! Lebih dari 40 Hektar Sawah di Binong Gagal Panen
Forum Anak Sampaikan Lima Tuntutan, Pemprov Banten Janji Wujudkan Aspirasi Forum Anak.
Abuya Muhtadi Pimpin Deklarasi Tolak LGBT di Pandeglang, Desak Pemkab Terbitkan Aturan Khusus
Soroti Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar di Banten, Pengamat; Jangan Jadi Ruang Akomodasi Kepentingan Politik
TPT Kabupaten Serang Tetap Tinggi Meski Turun 0,2 Persen
Gubernur Banten Alokasikan Rp10,8 Miliar untuk Bangun Jembatan di Serang, Ditargetkan Rampung November 2026

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:33

Gubernur Banten Hindari Pertanyaan soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:57

72 Tahun Tinggal di Rumah Reyot, Marnah Menunggu Uluran Tangan Pemerintah yang Tak Kunjung Datang

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:27

Krisis Air Mencekik! Lebih dari 40 Hektar Sawah di Binong Gagal Panen

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:45

Abuya Muhtadi Pimpin Deklarasi Tolak LGBT di Pandeglang, Desak Pemkab Terbitkan Aturan Khusus

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:50

Soroti Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar di Banten, Pengamat; Jangan Jadi Ruang Akomodasi Kepentingan Politik

Berita Terbaru