Mahasiswa Geruduk Kantor Desa, Kades Ngaku Tak Punya ‘Kekuatan Super’ Hentikan Proyek Ilegal

Minggu, 19 Oktober 2025 - 01:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di penghujung audiensi, Bahrudin sebagai Kepala Desa bahkan menyatakan tidak punya wewenang untuk menghentikan pembangunan ilegal tersebut.

“Pak Kades bilang tidak punya wewenang? Padahal, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah jelas. Pemerintah desa wajib melindungi warga dan mencegah kegiatan ilegal! Apakah beliau lupa membaca UU atau sengaja lupa? Kami khawatir, ‘tower siluman’ ini lebih berwibawa dari perangkat desa,” tukas Mulyana.

Gerakan Mahasiswa Pamarayan menilai pembangunan ini telah menghina prosedur hukum dan menginjak-injak hak partisipasi warga. Oleh karena itu, di bawah komando Mulyana, GMP menyatakan sikap menolak keras pembangunan tower ilegal di Desa Pudar sampai izin resmi dari DPMPTSP dan PUPR terbit.

“Mendesak Camat Pamarayan dan Pemkab Serang segera melakukan penghentian sementara (moratorium),” ujarnya.

Ia juga mendorong Inspektorat Kabupaten Serang untuk memeriksa dugaan manipulasi tanda tangan warga dan ‘kelalaian heroik’ perangkat desa. Mulyana juga mengajak masyarakat Pamarayan menolak segala proyek gelap yang mengabaikan keselamatan dan transparansi.

“Kami, Gerakan Mahasiswa Pamarayan, akan terus berjuang bersama rakyat. Kami menolak pembangunan yang melanggar aturan dan cuma mengatasnamakan pembangunan. Pembangunan yang baik itu bukan yang berdiri tegak tanpa izin, tapi yang berdiri di atas pondasi hukum dan keridhoan warga,” tutup Mulyana.

BACA JUGA :  45 Hektar Sawah di Pamarayan Serang Gagal Panen Gegara Faktor Ini

Di tengah riuh suara warga yang menuntut kejelasan, Kepala Desa Pudar, Bahrudin, justru memilih langkah seribu dari tanggung jawabnya saat ia ditemui Mahasiswa Pamarayan

“Silakan ke perusahaan, saya tidak punya wewenang untuk hal ini,” ujarnya datar, seolah urusan pembangunan di tanah kelahirannya bukan bagian dari nadi kepemimpinannya.

Dalam audiensi yang berlangsung panas, Mulyana, Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Pamarayan, menegaskan pentingnya peran kepala desa agar pembangunan menara itu berpijak pada regulasi, bukan pada selera korporasi. Namun jawaban Bahrudin kembali meluncur dingin.

BACA JUGA :  Dua Dekade Menunggu Rumah Layak, Tangis Kartika Pecah Saat Menerima Kunci Harapan Baru

Penulis

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page