Mahasiswa Geruduk Kantor Desa, Kades Ngaku Tak Punya ‘Kekuatan Super’ Hentikan Proyek Ilegal

Minggu, 19 Oktober 2025 - 01:50

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Di penghujung audiensi, Bahrudin sebagai Kepala Desa bahkan menyatakan tidak punya wewenang untuk menghentikan pembangunan ilegal tersebut.

“Pak Kades bilang tidak punya wewenang? Padahal, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah jelas. Pemerintah desa wajib melindungi warga dan mencegah kegiatan ilegal! Apakah beliau lupa membaca UU atau sengaja lupa? Kami khawatir, ‘tower siluman’ ini lebih berwibawa dari perangkat desa,” tukas Mulyana.

Gerakan Mahasiswa Pamarayan menilai pembangunan ini telah menghina prosedur hukum dan menginjak-injak hak partisipasi warga. Oleh karena itu, di bawah komando Mulyana, GMP menyatakan sikap menolak keras pembangunan tower ilegal di Desa Pudar sampai izin resmi dari DPMPTSP dan PUPR terbit.

“Mendesak Camat Pamarayan dan Pemkab Serang segera melakukan penghentian sementara (moratorium),” ujarnya.

Ia juga mendorong Inspektorat Kabupaten Serang untuk memeriksa dugaan manipulasi tanda tangan warga dan ‘kelalaian heroik’ perangkat desa. Mulyana juga mengajak masyarakat Pamarayan menolak segala proyek gelap yang mengabaikan keselamatan dan transparansi.

“Kami, Gerakan Mahasiswa Pamarayan, akan terus berjuang bersama rakyat. Kami menolak pembangunan yang melanggar aturan dan cuma mengatasnamakan pembangunan. Pembangunan yang baik itu bukan yang berdiri tegak tanpa izin, tapi yang berdiri di atas pondasi hukum dan keridhoan warga,” tutup Mulyana.

Di tengah riuh suara warga yang menuntut kejelasan, Kepala Desa Pudar, Bahrudin, justru memilih langkah seribu dari tanggung jawabnya saat ia ditemui Mahasiswa Pamarayan

“Silakan ke perusahaan, saya tidak punya wewenang untuk hal ini,” ujarnya datar, seolah urusan pembangunan di tanah kelahirannya bukan bagian dari nadi kepemimpinannya.

Dalam audiensi yang berlangsung panas, Mulyana, Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Pamarayan, menegaskan pentingnya peran kepala desa agar pembangunan menara itu berpijak pada regulasi, bukan pada selera korporasi. Namun jawaban Bahrudin kembali meluncur dingin.

Penulis

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Debt Collector Sikat Anggota Brimob Polda Banten, Dua Orang Terkapar
Inflasi Banten Capai 2,70 Persen pada Mei 2026, Lebak Tertinggi
Banten Menuju Fase Penduduk Menua, Bonus Demografi Masih Jadi Modal Utama
Reklame Raksasa Tiba-Tiba Berdiri di Median Jalan Letnan Sutopo Tangsel, PBG Dipertanyakan
Nekat Beraksi Siang Bolong! Motor Scoopy Raib Digondol Maling Saat Pemilik Belanja di Minimarket
Dua Pemuda Pengedar Sabu Diringkus Polisi, Barang Bukti Diamankan
Mas Bahlil Ganteng : Politisi Golkar Anggap Tak Masalah
Kasus Penganiayaan Pelajar di Pandeglang Masih Berproses, Polisi Tak Larang Korban Bicara ke Media, Tapi?

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:57

Debt Collector Sikat Anggota Brimob Polda Banten, Dua Orang Terkapar

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:29

Inflasi Banten Capai 2,70 Persen pada Mei 2026, Lebak Tertinggi

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:56

Banten Menuju Fase Penduduk Menua, Bonus Demografi Masih Jadi Modal Utama

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:16

Reklame Raksasa Tiba-Tiba Berdiri di Median Jalan Letnan Sutopo Tangsel, PBG Dipertanyakan

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:54

Dua Pemuda Pengedar Sabu Diringkus Polisi, Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru

Exit mobile version