Mahasiswa Geruduk Kantor Desa, Kades Ngaku Tak Punya ‘Kekuatan Super’ Hentikan Proyek Ilegal

Minggu, 19 Oktober 2025 - 01:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Saya tidak punya hak untuk menyetop atau menolak pembangunan menara. Saya hanya urus izin lingkungan masyarakat,” katanya, menutup diri di balik sekat formalitas.

Ketika Mulyana menegaskan agar perusahaan menghentikan proyek sampai izin rampung, Bahrudin lagi-lagi berkelit.

“Seharusnya begitu, mungkin mereka sudah koordinasi sana-sini. Saya tidak tahu,” katanya, nadanya datar tapi sarat elakan.

Alih-alih mengambil peran, Bahrudin malah menyerahkan bola panas kepada mahasiswa.

“Silakan saja. Jangan sampai saya yang menyetop nanti malah memengaruhi masyarakat. Saya tidak sanggup, apalagi yang punya lahan pasti diuntungkan,” ucapnya, seolah lebih takut pada tekanan pemilik lahan ketimbang mandat rakyat.

Yang lebih ironis, ia mengaku tak tahu aturan dasar, seberapa jauh menara semestinya berdiri dari permukiman warga. Pengakuan yang terdengar jujur, tapi juga menampar nurani seorang pemimpin lokal.

BACA JUGA :  Seleksi Kepala Sekolah di Banten Dibayangi Isu Praktik Transaksional, Dindikbud Buka Suara!

Pembangunan menara ini semestinya menjadi alarm bagi pemerintah desa dan kecamatan. Namun yang terdengar hanyalah sunyi—sunyi yang menandakan abainya pengawasan dan matinya kepekaan.

“Saya tidak tahu izin lingkungannya, tiba-tiba sudah ada. Saya tanya ke pemilik lahan dan RT, katanya sudah sosialisasikan. Saya juga sempat tanya ke camat, apakah mau turun langsung? Kata beliau, ngapain ke lokasi, kan sudah ada izin lingkungan dari masyarakat,” kata Bahrudin.

BACA JUGA :  Hidup di Gubuk Reyot 20 Tahun, Warga Serang Bertahan di Tengah Bocor, Banjir, dan Janji Bantuan

Penulis

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratu Rachmatuzakiyah Tegaskan Komitmen Muslimat NU Banten untuk Umat
Kebutuhan PJU Capai 24 Ribu Titik, Dishub Kab Serang Ngaku Kekurangan Anggaran
Polda Banten Gerebek THM di Serang, Bidik Peredaran Narkoba Modus Vape
Jejak PT ABM Banten; Dari Ambisi Hilirisasi ke Ladang Korupsi Puluhan Miliar
Pembayaran Pajak Kendaraan di Banten Tak Langsung ke RKUD Pemprov
PT ABM Diduga Jadi Ladang Korupsi, Kejati Banten Sita 90 Bundel Berkas dan Periksa Eks Bos!
Dualisme Pemungut Pajak di Kota Tangerang, Tabrak Aturan?
Oknum Jaksa Kejati Banten Diduga Jual Aset Barang Bukti First Travel

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 21:31

Ratu Rachmatuzakiyah Tegaskan Komitmen Muslimat NU Banten untuk Umat

Sabtu, 18 April 2026 - 18:05

Kebutuhan PJU Capai 24 Ribu Titik, Dishub Kab Serang Ngaku Kekurangan Anggaran

Sabtu, 18 April 2026 - 13:42

Polda Banten Gerebek THM di Serang, Bidik Peredaran Narkoba Modus Vape

Jumat, 17 April 2026 - 10:23

Jejak PT ABM Banten; Dari Ambisi Hilirisasi ke Ladang Korupsi Puluhan Miliar

Jumat, 17 April 2026 - 10:11

Pembayaran Pajak Kendaraan di Banten Tak Langsung ke RKUD Pemprov

Berita Terbaru