Retribusi Sampah Kabupaten Serang Tanpa Surat Sakti, Duit Rp1,2 Miliar Berpotensi Cacat Hukum

Senin, 1 Desember 2025 - 13:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Retribusi Sampah 'Haram' (Foto dikembangkan AI/Gemini)

Ilustrasi Retribusi Sampah 'Haram' (Foto dikembangkan AI/Gemini)

Ringkasan Berita 

  • Sejak pengelolaan sampah diserahkan ke 15 kecamatan, warga yang membayar retribusi (baik tunai maupun digital/QRIS) tidak menerima SKRD sebagai bukti resmi, sebagaimana ditemukan di sejumlah Kecamatan

  • Camat dan DLH mengakui pungutan tanpa SKRD demi mempermudah warga.

    ADVERTISEMENT

    SCROLL TO RESUME CONTENT

  • SKRD adalah instrumen resmi dan wajib dalam sistem Official Assessment untuk memastikan transparansi. Tanpa SKRD, proses pemungutan dianggap tidak sah secara hukum administrasi, dan berpotensi membuat dana retribusi menjadi “haram” karena melanggar Perda.

 

BACA JUGA :  BREAKING NEWS 2 ABK Hilang Ditelan Gelombang di Perairan Pulau Tinjil Pandeglang

TOTALBANTEN.COM, SERANG — Pemerintah Kabupaten Serang sedang menapaki jalur tipis soal kepatuhan administrasi. Target retribusi sampah senilai Rp1,2 miliar berpotensi cacat hukum dan jadi duit haram.

Musababnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang terang-terangan mengabaikan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), dokumen wajib yang diamanatkan oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023.

BACA JUGA :  UMP Banten 2026 Naik 6,74 Persen Jadi Rp3,1 Juta

Sejak pengelolaan sampah diserahkan kepada 15 kecamatan, termasuk Anyer, Ciruas, dan Kramatwatu, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2021, mekanisme pungutan retribusi berjalan di bawah selubung ketertutupan. Data detail wajib retribusi di tingkat kecamatan terkesan disembunyikan.

Investigasi mendapati, warga di Kecamatan Ciruas, Kragilan, dan Kramatwatu yang rutin membayar pungutan, baik melalui transfer digital atau QRIS maupun tunai kepada petugas, tidak pernah menerima SKRD sebagai hak mereka.

BACA JUGA :  Izin Ruang Kawasan Industri Anak Perusahaan Agung Sedayu di Serang Utara Kadaluwarsa

Camat Kramatwatu, Sri Rahayu Basukiwati, mengakui pungutan berjalan tanpa SKRD fisik. Dengan target Rp10 juta per bulan dari 15 item wajib retribusi, Sri hanya menyebut warga memiliki ‘bukti pembayaran’ tanpa merinci data pasti wajib retribusi.

“Enggak (Pakai SKRD) mereka langsung (Bayar). Tapi setahu saya retribusi itu langsung gitu,” kilahnya pada 26 November 2025.

Penulis

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buramnya Tata Kelola Ruang Banten di Balik Aktivitas Tambang Kragilan
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang hingga Kolusi di Balik Pengadaan Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Pemprov Banten
“Kami Seperti Dicekik” Nelayan Pesisir Banten Kritik Reklamasi Bojonegara, Minta Negara Hadir
Bojonegara Kabupaten Serang dalam Pusaran Reklamasi: Laut Menyusut, Konflik Membesar
Izin Ruang Kawasan Industri Anak Perusahaan Agung Sedayu di Serang Utara Kadaluwarsa
Kali Ciputat Tangsel Dikubur, Mal BXchange Berdiri Subur; Rumah Warga Hilir Terancam Hancur
Insentif Pemungutan Pajak di Bapenda Kab Serang Rp34 Miliar, Dianggarkan Tanpa Perbup Teknis
Bapenda Kab Serang Siapkan Insentif Rp34 Miliar, Pegawai Berpotensi Kantongi Rp33 Juta per Bulan?

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 03:52

Buramnya Tata Kelola Ruang Banten di Balik Aktivitas Tambang Kragilan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:28

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang hingga Kolusi di Balik Pengadaan Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Pemprov Banten

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:19

“Kami Seperti Dicekik” Nelayan Pesisir Banten Kritik Reklamasi Bojonegara, Minta Negara Hadir

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:40

Bojonegara Kabupaten Serang dalam Pusaran Reklamasi: Laut Menyusut, Konflik Membesar

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:59

Izin Ruang Kawasan Industri Anak Perusahaan Agung Sedayu di Serang Utara Kadaluwarsa

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page