Mahasiswa Geruduk Kantor Desa, Kades Ngaku Tak Punya ‘Kekuatan Super’ Hentikan Proyek Ilegal

Minggu, 19 Oktober 2025 - 01:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Adegan drama komedi nan serius kembali tersaji di Kabupaten Serang, Banten. Kali ini, panggungnya adalah Desa Pudar, Kecamatan Pamarayan, di mana sebuah menara telekomunikasi (Tower) yang diduga kuat lahir tanpa izin resmi berdiri.

Gerakan Mahasiswa Pamarayan (GMP) yang dipimpin Mulyana, Sabtu (18/10/2025), tak tinggal diam. Berawal dari bisikan resah warga yang merasa dicueki, GMP langsung turun gunung dan menggelar audiensi resmi dengan Kepala Desa Pudar.

BACA JUGA :  Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Ketua Umum GMP, Mulyana, membeberkan temuan lapangan yang membuat regulasi negara hanya terasa seperti dongeng pengantar tidur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seharusnya, izin itu diurus dulu, baru ngecor tiang. Kan sudah jelas ada PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung! Tapi ini, izinnya belum ditempuh. Secara tidak langsung, ini bukan lagi sekadar cacat administrasi, ini namanya proyek siluman, alias ilegal,” kata Mulyana.

Penolakan warga makin memanas karena lokasi tower ‘hantu’ ini terlalu akrab dengan rumah penduduk. Ditambah lagi, sosialisasi dampaknya hanya sebatas wacana.

BACA JUGA :  DLH Kabupaten Serang Respon Santai TPA Ilegal di Desa Bolang

Kepala Desa Pudar, Bahrudin, mengaku tidak tahu menahu soal proses sosialisasi karena sudah diserahkan sepenuhnya ke RT setempat. Pengakuan ini sontak mendapat ‘skakmat’ dari Mulyana.

“Pak Kepala Desa itu seharusnya menjadi Dirigen utama orkestra desa! Perannya itu krusial, mulai dari memverifikasi persetujuan warga sampai memfasilitasi negosiasi. Beliau malah bilang tidak tahu? Kepala desa kok pasrah seperti lagi menunggu giliran di kasir,” sindir Mulyana pedas.

BACA JUGA :  DLH Kabupaten Serang Janji Tertibkan Retribusi Sampah Rp1,2 Miliar yang Berpotensi 'Haram' dan Pungli

Yang lebih konyol, Mulyana menduga ada kejanggalan dalam pengumpulan tanda tangan warga.

“Data tanda tangan warga diduga diperoleh dengan cara ‘salam tempel’, tanpa transparansi tujuan. Warga cuma disodori uang, lalu disuruh tanda tangan. Ini namanya bukan persetujuan, tapi proses ‘legalisasi’ gelap,” ungkapnya.

Penulis

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM
Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang
Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati
RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien
Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi
Jalan Desa Jadi Prioritas, Pemkab Serang Perkuat Konektivitas dan Ekonomi Masyarakat
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Molor Dua Jam, Fraksi PDI-P Enggan Bacakan Pandangan Umum
Kecewa Audiensi Ditunda, Aktivis KNPI Sisir Ruangan Pimpinan DPRD Pandeglang

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:08

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:30

Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:18

Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:59

RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page