TOTALBANTEN.COM, SERANG – Adegan drama komedi nan serius kembali tersaji di Kabupaten Serang, Banten. Kali ini, panggungnya adalah Desa Pudar, Kecamatan Pamarayan, di mana sebuah menara telekomunikasi (Tower) yang diduga kuat lahir tanpa izin resmi berdiri.
Gerakan Mahasiswa Pamarayan (GMP) yang dipimpin Mulyana, Sabtu (18/10/2025), tak tinggal diam. Berawal dari bisikan resah warga yang merasa dicueki, GMP langsung turun gunung dan menggelar audiensi resmi dengan Kepala Desa Pudar.
Ketua Umum GMP, Mulyana, membeberkan temuan lapangan yang membuat regulasi negara hanya terasa seperti dongeng pengantar tidur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seharusnya, izin itu diurus dulu, baru ngecor tiang. Kan sudah jelas ada PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung! Tapi ini, izinnya belum ditempuh. Secara tidak langsung, ini bukan lagi sekadar cacat administrasi, ini namanya proyek siluman, alias ilegal,” kata Mulyana.
Penolakan warga makin memanas karena lokasi tower ‘hantu’ ini terlalu akrab dengan rumah penduduk. Ditambah lagi, sosialisasi dampaknya hanya sebatas wacana.
Kepala Desa Pudar, Bahrudin, mengaku tidak tahu menahu soal proses sosialisasi karena sudah diserahkan sepenuhnya ke RT setempat. Pengakuan ini sontak mendapat ‘skakmat’ dari Mulyana.
“Pak Kepala Desa itu seharusnya menjadi Dirigen utama orkestra desa! Perannya itu krusial, mulai dari memverifikasi persetujuan warga sampai memfasilitasi negosiasi. Beliau malah bilang tidak tahu? Kepala desa kok pasrah seperti lagi menunggu giliran di kasir,” sindir Mulyana pedas.
Yang lebih konyol, Mulyana menduga ada kejanggalan dalam pengumpulan tanda tangan warga.
“Data tanda tangan warga diduga diperoleh dengan cara ‘salam tempel’, tanpa transparansi tujuan. Warga cuma disodori uang, lalu disuruh tanda tangan. Ini namanya bukan persetujuan, tapi proses ‘legalisasi’ gelap,” ungkapnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






